Ternate— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) kembali menggelar Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan II secara virtual pada Rabu (4/6).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperluas akses terhadap keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.
Pelatihan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Malut, Zulfahmi , yang menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian integral dari program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Program ini bertujuan terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan di Indonesia melalui pemberdayaan masyarakat sebagai paralegal.
“Paralegal adalah garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat desa sebelum masalah tersebut masuk ke ranah persaingan usaha,” tegas Zulfahmi.
Peserta pelatihan merupakan perwakilan masyarakat yang direkomendasikan langsung oleh kepala desa/lurah dari berbagai wilayah di Provinsi Maluku Utara.
Materi pelatihan disampaikan oleh sejumlah narasumber dari lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi, antara lain:
• Dr. Basto Daeng Robo dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH), membawakan materi Pengantar Hukum dan Advokasi .
• Riski Tehupelasury, SH, MH, menyampaikan materi tentang Minoritas dan Kelompok Rentan.
• Harly Setiawan, SH, MH, CLA dari Yustisia Malut, memaparkan Bantuan Hukum dan Advokasi .
Dengan pelatihan ini, para peserta diharapkan memiliki pemahaman hukum yang lebih komprehensif dan mampu berperan aktif sebagai paralegal dalam membantu masyarakat mengakses layanan hukum secara adil dan merata.
Serupa ditegaskan oleh Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir untuk penekanan pentingnya komunikasi dalam membangun kesadaran hukum yang menyeluruh.
“Kami berkomitmen untuk terus menjalin kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, khususnya lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi, demi mewujudkan layanan hukum yang semakin mudah dan merata hingga ke akar rumput Masyarakat,” Ujar Budi Argap.