Ternate — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyampaikan paparan di hadapan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut terkait tugas dan fungsi Kemenkum Malut, salah satunya pelayanan kekayaan intelektual.
Argap Situngkir menyampaikan urgensi pelindungan kekayaan intelektual baik personal maupun komunal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah secara inklusif.
“Kami berharap DPRD Provinsi Malut dapat mendorong dan mendukung program pemerintah di bidang kekayaan intelektual khususnya peningkatan permohonan kekayaan intelektual baik personal maupun komunal,” ujar Argap Situngkir saat audiensi di aula Gamalama, Selasa (3/6).
Saat audiensi, Kakanwil Argap Situngkir didampingi Kabid Pelayanan AHU, M. Kasim Umasangadji, Kabid Pelayanan KI, Zulfikar Gailea, Plt. Kabag TU dan Umum, Irwan Kadir, Analis KI Madya, M. Ikbal, dan jajaran.
Kakanwil merinci banyaknya potensi KI di Malut, di antaranya indikasi geografis seperti Kelapa Bido Morotai, Burung Bidadari Bacan, Pala Patani, Pisang Mulu Bebe, dan banyak lainnya.
“Pendaftaran/pencatatan kekayaan intelektual pada gilirannya mendatangkan perlindungan hukum, dan mampu meningkatkan nilai ekonomi sebuah barang/jasa,” terang Argap Situngkir.
Ketua Komisi I DPRD Malut, Nazlatan Ukhra Kasuba menyampaikan bahwa pihaknya mendukung upaya Kemenkum Malut dalam mendorong pelindungan KI di Malut. Untuk itu, pihaknya turut mendorong peran pemerintah daerah agar dapat bersinergi mendukung ekosistem KI di Malut.
“Kami berharap audiensi ini dapat memperkuat peran Kanwil Kemenkum Malut dalam pelayanan hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.