Ternate – Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai prosedur cuti serta tata cara perizinan perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kemenkum RI, Rabu (28/05).
Kegiatan ini dilaksanakan secara berani dan diikuti oleh Plh Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha, Irwan kadir beserta staf kepegawaian yang ikut serta mengikuti rangkaian sosialisasi melalui aplikasi Zoom.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Arahan pimpinan pusat dan menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan dan profesionalisme ASN di lingkungan Kemenkum, khususnya dalam pengelolaan administrasi kepegawaian.
Sosialisasi ini membahas berbagai ketentuan mengenai cuti ASN, termasuk regulasi terkini serta perbedaan pemberlakuan cuti antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Disampaikan bahwa hingga saat ini, belum terdapat regulasi tunggal yang mengatur pemotongan bagi seluruh ASN secara terintegrasi. PNS masih mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, sementara PPPK mengacu pada Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga menyoroti isu-isu sensitif terkait izin pernikahan dan perceraian ASN yang kerap menimbulkan tantangan dalam pelaksanaannya di lapangan. Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang diharapkan dapat menjadi dasar pengaturan manajemen ASN secara komprehensif, termasuk pengaturan cuti yang lebih adil dan proporsional bagi PNS maupun PPPK.
Dalam sesi pembahasan, narasumber menjelaskan bahwa saat ini PNS memiliki tujuh jenis cuti, sedangkan PPPK memiliki tiga jenis cuti. Namun dalam draf RPP terbaru, terdapat usulan untuk memperluas akses jenis cuti bagi PPPK, termasuk potensi pengaturan cuti haji yang saat ini belum diatur secara spesifik.
Melalui kegiatan ini, Irwan Kadir menyampaikan harapannya agar pemahaman yang diperoleh dapat diimplementasikan dengan baik di lingkungan Kanwil Maluku Utara, khususnya dalam mendukung tata kelola kepegawaian yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kegiatan ini sangat penting dalam memastikan setiap ASN memahami hak dan kewajibannya terkait cuti dan perizinan dalam kehidupan pribadi seperti perkawinan dan perceraian. Kami akan terus menyosialisasikan materi ini ke seluruh ASN dilingkungan Kanwil Maluku Utara,” ujar Irwan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan sosialisasi ini sebagai langkah strategi dalam memperkuat pemahaman ASN terhadap regulasi kepegawaian yang berlaku.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro SDM Setjen ini. Pemahaman menyeluruh terhadap aturan cuti, izin perkawinan, dan perceraian sangat penting agar ASN dapat mengambil keputusan pribadi yang tetap selaras dengan ketentuan hukum dan etika birokrasi. Kami mendorong seluruh jajaran untuk mengikuti dan menerapkan hasil sosialisasi ini secara bertanggung jawab,” tegas Kakanwil.
Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN dapat lebih memahami peraturan yang berlaku serta menerapkannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.