Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pulau Morotai Diharmonisasi

IMG-20251113-WA0105.jpg

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pulau Morotai tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Morotai, bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara dan diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting. Rabu (12/11).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, serta dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, antara lain Asisten II, Sekretaris Bappeda, Kepala BKD, Kepala Bagian Hukum, sejumlah JFT, serta Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara.

Dalam sambutannya, Zulfahmi menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai wujud penguatan kualitas produk hukum daerah.
“Meskipun kegiatan ini berlangsung secara daring, semangat untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas tidak boleh berkurang. Harmonisasi ini adalah bentuk komitmen bersama untuk memastikan setiap peraturan daerah tidak hanya sah secara formal, tetapi juga sejalan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik,” ujarnya.

IMG-20251113-WA0109.jpg

Selama proses pembahasan, Tim Kerja Harmonisasi (TKH) memaparkan hasil analisis, pemantapan, dan pembulatan konsepsi terhadap Ranperda tersebut. Ditemukan sejumlah catatan penting, mulai dari aspek konsideran, dasar hukum, ketentuan umum, sistematika penulisan, hingga penggunaan istilah hukum yang perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil kajian, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan beberapa perbaikan teknis dan substansial. Hal ini didasari oleh kewenangan yang sah dimiliki Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, baik secara delegatif maupun atributif.

Dari pihak Pemerintah Daerah, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pulau Morotai menyambut baik seluruh masukan dan koreksi yang diberikan.
“Kami sangat mengapresiasi hasil analisis dari tim harmonisasi. Semua rekomendasi akan segera kami tindak lanjuti, termasuk penyesuaian pengaturan mengenai Badan Pengelolaan Perbatasan yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati,” ungkapnya.

IMG-20251113-WA0104.jpg

Rapat kemudian ditutup oleh Zulfahmi, yang menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh peserta. Beliau menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai segera menyempurnakan hasil perbaikan dalam waktu lima hari kerja, serta melengkapi dokumen administratif sebelum diterbitkannya surat selesai harmonisasi oleh Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara.
“Hasil harmonisasi ini bukan akhir, tetapi awal dari upaya kita bersama untuk menghadirkan perangkat hukum daerah yang lebih tertata, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tuturnya menutup kegiatan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, turut menyampaikan pandangannya atas pelaksanaan harmonisasi tersebut.
“Setiap produk hukum daerah adalah cermin tata kelola pemerintahan. Melalui proses harmonisasi, kita tidak hanya menata regulasi, tetapi juga menata arah pembangunan hukum daerah agar lebih berdaya guna dan berkeadilan,” ujar Budi Argap Situngkir.

Dengan terlaksananya kegiatan harmonisasi ini, Kementerian Hukum Maluku Utara terus meneguhkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan produk hukum yang selaras, terukur, dan berpihak pada kemajuan tata kelola pemerintahan di wilayah Maluku Utara.

 

Setahun Bekerja-Bergerak Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#malutpastirimoi
#kemenkummalut
#KerjaTerlaksana

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id