Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Ranperda Pemasaran Komoditas Petani dan Nelayan Taliabu Lolos Harmonisasi, Ranperda Susunan Perangkat Daerah Wajib Disusun Ulang

DSC01256_1.jpg

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara kembali melaksanakan Rapat Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiasi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, bertempat di Aula Gamalama. Dua Ranperda tersebut masing-masing adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pemasaran Terpadu Komoditas Pertanian dan Hasil Tangkap Nelayan serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Ketua dan Wakil Ketua Bapemperda, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu bersama Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Maluku Utara (17/11).

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zulfahmi, yang menegaskan bahwa harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan produk hukum daerah memenuhi standar kualitas, kepastian hukum, dan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya. Ia juga menekankan perlunya memastikan pengaturan mengenai pemasaran terpadu bagi komoditas pertanian dan hasil tangkap nelayan benar-benar berpihak pada masyarakat, khususnya kelompok nelayan dan petani yang membutuhkan perlindungan dalam rantai pemasaran. Selain itu, Zulfahmi turut mengingatkan pentingnya penyesuaian dengan KUHP baru, terutama dalam penghapusan sanksi pidana pengurungan dan menggantinya dengan sanksi denda sebagaimana ketentuan terbaru yang berlaku secara nasional.

DSC01161_1.jpg

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Siliwanus Tono Himalaya, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Maluku Utara yang telah memfasilitasi proses harmonisasi dengan baik. Menurutnya, kedua Ranperda ini sangat strategis, terutama terkait sektor pertanian dan kelautan yang merupakan urat nadi perekonomian masyarakat Pulau Taliabu. Ia berharap harmonisasi ini dapat memperkuat kualitas peraturan daerah yang nantinya akan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Dalam pemaparan teknis, TKH Kanwil Maluku Utara menyampaikan sejumlah temuan penting, mulai dari aspek konsideran, dasar hukum, ketentuan umum, struktur pasal, hingga penggunaan bahasa hukum yang belum sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil analisis, Ranperda tentang Sistem Pemasaran Terpadu Komoditas Pertanian dan Hasil Tangkap Nelayan dinyatakan dapat dilanjutkan, namun memerlukan beberapa penyesuaian teknis. Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 dinyatakan tidak dapat dilanjutkan, karena perubahan yang diusulkan telah melampaui 50 persen substansi Perda sebelumnya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, Ranperda tersebut harus disusun ulang sebagai Ranperda baru yang sekaligus mencabut Perda yang lama.

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menyambut baik hasil analisis tersebut dan menyatakan siap menindaklanjuti seluruh catatan perbaikan. Ketua Bapemperda juga memberikan apresiasi atas ketelitian dan arahan teknis dari TKH, serta menegaskan komitmen mereka untuk segera menyesuaikan penyusunan Ranperda agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

DSC01249_1.jpg

Menanggapi kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungan penuh terhadap proses harmonisasi yang dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa Kanwil Maluku Utara siap mendampingi pemerintah daerah dalam setiap proses pembentukan produk hukum daerah sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, konsisten, dan efektif diterapkan di masyarakat. “Harmonisasi ini bukan hanya proses teknis, tetapi komitmen bersama untuk menghadirkan Perda yang berkualitas, berpihak pada masyarakat, dan sesuai dengan prinsip negara hukum. Kanwil Maluku Utara akan terus mendukung DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam mewujudkan peraturan daerah yang responsif dan adaptif,” ujarnya.

Kegiatan ditutup oleh Zulfahmi yang menegaskan pentingnya tindak lanjut segera dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, termasuk penyusunan ulang Ranperda yang harus diformat sebagai aturan baru. Kanwil Maluku Utara juga siap berkoordinasi untuk proses harmonisasi berikutnya demi memastikan bahwa setiap regulasi daerah memberikan dampak nyata dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Pulau Taliabu.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id