Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Ranperda Kabupaten Layak Anak di Pulau Morotai Diharmonisasi

034c7c3304404ea9ae842d3ef226b204.jpg

Ternate - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai tentang Kabupaten Layak Anak pada Jumat, 17 Oktober 2025. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Maluku Utara dan melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Asisten II Bidang Administrasi Umum dan Kehumasan Pemkab Pulau Morotai, Marwan Sidasi, Kepala Bagian Hukum Soleman, perwakilan Dinas Sosial P3A, Stimulan Institute, Anggota DPRD Badan Legislasi Daerah, serta Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Kemenkum Malut.

Dalam sambutannya, Marwan Sidasi menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Malut atas pelaksanaan harmonisasi ini, serta menegaskan bahwa pembentukan regulasi Kabupaten Layak Anak merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memastikan lingkungan yang aman dan suportif bagi tumbuh kembang anak. TKH kemudian memaparkan hasil analisis konsepsi dan substansi rancangan regulasi tersebut, yang mencakup penilaian dari aspek kewenangan, teknis pembentukan, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

6f1cdd9bb45a4ae88b1d0fdb13e0f854.jpg

Berdasarkan analisis TKH, Ranperkada Kabupaten Layak Anak tidak dapat dilanjutkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah karena substansinya termasuk dalam kategori pengaturan yang harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang secara tegas mewajibkan pengaturan Kabupaten Layak Anak dituangkan dalam Perda untuk memastikan legitimasi hukum yang kuat dan implementasi yang menyeluruh.

Pandangan tersebut disambut baik oleh seluruh peserta rapat. Perwakilan Stimulan Institute dan Dinas Sosial P3A menyatakan sepakat bahwa perubahan bentuk regulasi menjadi Perda akan memberikan penguatan terhadap kebijakan perlindungan anak dan memastikan keberlanjutan pelaksanaannya di tingkat daerah. Perwakilan DPRD juga menyatakan siap membawa hasil pembahasan ini ke Badan Legislasi Daerah untuk dijadikan bahan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berjalan.

816aa62ebb4d435f86aa0e8800664c08.jpg

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, dalam tanggapannya memberikan dukungan penuh atas komitmen Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, dan menyatakan bahwa Kanwil Kemenkum Malut siap mendorong percepatan pembentukan Perda Kabupaten Layak Anak. Menurutnya, perlindungan anak bukan hanya urusan administratif, tetapi tanggung jawab moral negara. “Regulasi yang mengatur perlindungan anak harus memiliki kekuatan hukum yang maksimal. Oleh karena itu, pengaturannya harus berbentuk Perda agar dapat dilaksanakan dengan konsisten dan mengikat seluruh perangkat daerah,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan menerbitkan surat hasil harmonisasi yang menyatakan bahwa Ranperkada Kabupaten Layak Anak tidak dapat dilanjutkan dalam bentuk Perkada, serta merekomendasikan pengusulan ulang dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah. Kanwil juga menyatakan siap mendampingi Pemkab dan DPRD Pulau Morotai dalam proses penyusunan naskah akademik dan draf Ranperda hingga tahap harmonisasi berikutnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id