Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pimti sebagai Penggerak Ekosistem Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual

Pimti sebagai Penggerak Ekosistem Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual

Ternate – Pimpinan Tinggi (Pimti) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) berperan penting sebagai penggerak membangun sinergi dengan stakeholders guna mendukung ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum, Razilu mengungkapkan bahwa potensi kekayaan intelektual (KI) sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa patut terus dikembangkan dan ditingkatkan. Ekonomi kreatif sebagai wujud pemanfaatan KI mencatatkan kontribusi sebesar 7,6% atau kurang lebih 1280 triliun rupiah.

“Melihat potensi ini, pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berkomitmen untuk mengembangkan ekosistem KI di Indonesia. Hal ini selaras dengan visi Indonesia Emas 2045 dalam rangka mempersiapkan generasi yang berkompeten dan berdaya saing melalui KI,” ujar Razilu saat mengisi materi pada Pelatihan Penguatan Substansi Pimti secara virtual, Kamis (20/3).

Salah satu kendala yang dihadapi yaitu pemahaman masyarakat terhadap KI masih rendah. Baru 11,05% dari total jumlah 8,2 juta pelaku industri kreatif di Indonesia yang memiliki kekayaan intelektual,” ujarnya.

Razilu menyampaikan strategi melalui program prioritas seperti IP Clinic, edukasi KI, IP webinar, diseminasi dan promosi KI, penguatan kerja sama ekosistem KI bersama stakeholders.

Pimti Pratama yakni Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, dan Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi mengikuti dengan antusias setiap materi yang disampaikan.

Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa ekosistem KI mampu menciptakan ekonomi inklusif yang memberdayakan seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu, ia mendukung pentingnya transformasi dan akselerasi seluruh pihak dalam memajukan pelindungan kekayaan intelektual di Malut.

"Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong adanya kerja sama dengan pemerintah daerah, kampus, komunitas masyarakat dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Maluku Utara," ujar Budi Argap Situngkir dalam keterangannya.

Harapannya, dengan penguatan tugas substansi tersebut, dapat menambah pengetahuan dan memperkuat komitmen dalam akselerasi ekonomi berbasis kekayaan intelektual di wilayah Maluku Utara.

Materi terkait penegakan hukum bidang KI turut disampaikan Direktorat Penegakan Hukum DJKI. Dijelaskan, bahwa salah satu tujuan penegakan hukum yaitu, memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak kekayaan intelektual bahwa hak-hak mereka diakui, dilindungi, dan dapat ditegakkan.

WhatsApp Image 2025 03 20 at 22.20.18

 

WhatsApp Image 2025 03 20 at 22.22.05

 

WhatsApp Image 2025 03 20 at 22.22.23

 

WhatsApp Image 2025 03 20 at 22.22.04

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id