Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Percepat Kelapa Bido Morotai Jadi Indikasi Geografis

awwrww.jpeg

Morotai — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyampaikan pentingnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai melengkapi beberapa administrasi guna mempercepat proses verifikasi Kepala Bido menjadi indikasi geografis.

Argap Situngkir menyampaikan hal tersebut saat audiensi bersama Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua didampingi Wakil Bupati, Rio C. Pawane dan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang kerja bupati.

“Kanwil Kemenkum Malut mendukung akselerasi proses penilaian administrasi Kelapa Bido menjadi indikasi geografis. Meskipun terdapat beberapa catatan dari DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) kiranya hal tersebut dapat segera dilengkapi sehingga mempermudah proses verifikasi lanjutan,” ujar Argap Situngkir, Selasa (27/5).

4739kdkd.jpeg

Ia menambahkan manfaat yang diperoleh masyarakat Morotai jika Kelapa Bido terdaftar sebagai IG. Di antaranya manfaat ekonomi, mendongkrak pariwisata daerah, dan mendorong peningkatan nilai jual dan manfaat bagi masyarakat.

Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua mendukung percepatan penetapan Kelapa Bido Morotai menjadi indikasi geografis. Oleh karena itu, Rusli meminta jajarannya agar dapat mengidentifikasi kelengkapan administrasi, dan segera menyetujuinya untuk dapat dikirimkan ke Kemenkum.

“Kami juga meminta dukungan Pak Kakanwil Kemenkum Malut, dalam mendorong percepatan Kepala Bido Morotai menjadi indikasi geografis,” ungkap Rusli.

Sebelumnya, tim pelayanan KI Kemenkum Malut yang dipimpin Analis KI Madya, M. Ikbal dan jajaran bertandang ke Dinas Pertanian Pemkab Morotai. Tim bertemu dengan Kadis Pertanian, Tamhid Billo. Ikbal mengapresiasi keseriusan Pemkab Morotai dalam melengkapi dokumen persyaratan.

“Sehingga kami berharap agar catatan penyempurnaan isi dokumen deskripsi permohonan indikasi giografis Kelapa Bido Morotai sesuai rekomendasi DJKI perlu segera dilengkapi. Seperti melengkapi identitas pemohon, penjelasan nama dan jenis produk, karakteristik dan kualitas, serta melengkapi hasil uji tanah,” ujar Ikbal.

Kadiv Tamhid Billo mengatakan bahwa pihaknya akan melengkapi data administrasi yang ada di dokumen deskripnya terlebih dulu sesuai catatan asistensi terkait hasil uji laboratorium. Sementaara untuk penisitian akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id