Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu

9ioetisgl.jpeg

Ternate - Pentingnya lisensi penggunaan musik dan lagu sebagai bentuk pelindungan terhadap hak cipta menjadi fokus Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam webinar bertajuk pentingnya lisensi penggunaan musik dan lagu, DJKI menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Makki menyampaikan materi mendalam terkait regulasi dan praktik lisensi dalam dunia musik menjelaskan bahwa, berbagai jenis lisensi musik yang wajib dipahami oleh pelaku industri dan pengguna karya cipta.

“Di antaranya lisensi sinkronisasi untuk penggunaan musik dalam video atau iklan, lisensi mekanis untuk reproduksi lagu, lisensi pertunjukan publik untuk pemutaran di tempat umum, serta lisensi master untuk penggunaan rekaman asli dalam media lain,” ujar Makki secara virtual, Senin (2/6).

44959akslfls.jpeg

Dirinya juga pentingnya pentingnya perlindungan hukum terhadap karya musik yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Makki menjelaskan bahwa hak cipta mencakup hak ekonomi yang dapat dialihkan serta hak moral yang tetap melekat pada penciptanya, terlepas dari siapa pemegang hak cipta secara ekonomi.

“Beberapa kendala yang dihadapi antara lain belum optimalnya sistem lisensi, tidak adanya dasar data nasional atas karya cipta musik, serta lemahnya koordinasi antar lembaga dan rendahnya tingkat pemenuhan pelaku industri,” ujarnya.

Sebagai solusinya, Makki menekankan perlunya digitalisasi sistem perizinan, integrasi database nasional, edukasi publik, serta peningkatan peran DJKI dan LMKN dalam pengawasan.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin turut mendukung upaya pentingnya lisensi penggunaan musik dan lagu. Argap Situngkir mengatakan bahwa lisensi adalah izin yang melekat pada hak cipta. Sehingga hak cipta memberikan pemegang lisensi izin tertulis untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaan tersebut dengan syarat tertentu.

"Kanwil Kemenkum Malut mendorong pentingnya lisensi penggunaan musik dan lagu bagi para musisi di Malut," ujar Argap Situngkir dalam keterangannya.

Penggunaan lisensi sebagai bentuk pelindungan hak cipta, terus disuarakan Argap Situngkir saat disebarkan audiensi kepada para pemangku kepentingan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id