Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pemkot Tikep Gandeng Kemenkum Malut Bahas Ranperda Hak Disabilitas

WhatsApp_Image_2026-02-26_at_11.38.57.jpeg

Tidore - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan kegiatan pendampingan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dengan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Pemkot Tikep), tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, bertempat Ruang Rapat di Gedung DPRD, Rabu (25/2).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) dan Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana menyampaikan dukungannya atas kolaborasi pembahasan Ranperda, sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Walikota Tikep, Muhammad Sinen dan jajaran Pemkot Tikep tentang optimalisasi fasilitasi produk hukum daerah.

“Ranperda hak disabilitas ini sangat penting untuk melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas agar terwujud kesetaraan, kemandirian, dan inklusi sosial. Tujuan pendampingan yakni memastikan aksesibilitas fasilitas publik, pendidikan, dan lapangan kerja, serta menghapus diskriminasi melalui kebijakan daerah yang komprehensif,” ujar Kakanwil Argap.

WhatsApp_Image_2026-02-26_at_11.38.58_1.jpeg

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Eki Indra Wijaya, menjelaskan bahwa dalam pembahasan ranperda, tim perancang menekankan pentingnya kejelasan rumusan norma agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

“Konsistensi penggunaan istilah “disabilitas” yang harus merujuk dan selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sehingga tidak terjadi perbedaan pemaknaan maupun ketidaksinkronan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujarnya.

Kemudian, Perancanag Peraturan PerUU, Ermin Rasyim menambahkan bahwa pengaturan dalam ranperda perlu disusun juga secara responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak penyandang disabilitas, mengingat keduanya termasuk kelompok memiliki kerentanan berlapis dan memerlukan perlindungan serta afirmasi yang lebih komprehensif.
WhatsApp_Image_2026-02-26_at_11.38.57_1.jpeg

“Pentingnya perumusan ketentuan delegasi yang jelas dan terukur, khususnya terkait pengaturan lebih lanjut yang akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota, agar implementasi Produk Hukum yang dihasilkan dapat berjalan efektif, operasional, dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.

Melalui kegiatan pendampingan ini, penyempurnaan lima draf Ranperda telah mencapai kesepahaman. Diharapkan Ranperda Disabilitas tersebut dapat segera diterapkan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas di Tikep.

Kabag Hukum Setda Pemkot Tikep, Abukasim Faruk mengatakan pembahasan ranperda disabilitas diharapkan mendukung kualitas lahirnya Perda Disabilitas yang bersifat inklusif.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bapemperda dan Anggota DPRD Kota Tikep, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala OPD Pemrakarsa (Dinas Sosial), Kepala Bagian Hukum, Asisten Administrasi Umum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan,Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatar dan SDM, Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Bapperida, Inspektur Inspektorat, Kepala BPKAD, Kasatpol PP, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Kepala Dinas Kebudayaan dan Priwisata, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, Kepala Bagian Organisasi, TIM Perancang Kanwil Hukum Maluku Utara, Fungsional analisis hukum, dan Penelaah Teknis kebijakan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id