Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual, Ini Tata Cara Permohonan Merek

Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual, Ini Tata Cara Permohonan Merek

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) memberikan layanan konsultasi terkait kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan Kadiv Yankum, Chusni Thamrin memastikan bahwa layanan konsultasi dilaksanakan secara prima. Hal itu, kata Budi Argap Situngkir untuk memberikan informasi yang jelas, cepat, mudah, tepat dan transparan kepada publik untuk melakukan permohonan.

“Dengan mendaftarkan kekayaan intelektual, maka masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum dan meningkatkan nilai jual sebuah produk,” ujar Budi Argap Situngkir dalam berbagai kesempatan.

Pada Senin, (17/3) di tim pelayanan kekayaan intelektual menggelar layanan konsultasi diterima secara langsung oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Suhaemi Junaedi kepada pengunjung a.n Parman dari Kota Ternate. Pemohon berkonsultasi mengenai pendaftaran merek jasa salah satu media massa untuk kelas 41 terkait penyediaan berita secara online.

Suhaemi menjelaskan bahwa sebelum mendaftaftar merek, terlebih dahulu pemohon dapat mengecek pada pangkalaan data kekayan intelektual pada laman merek.dgip.go.id.

“Manfaat mengecek terlebih dahulu yaitu masyarakat dapat memastikan apakah merek yang dimaksud sebelumnya pernah diajukan oleh pihak lain atau tidak agar terhindar dari penolakan,” ujar Emi sapaannya di ruang kerjanya, Senin

Ia menerangkan bahwa, jika merek yang akan didaftarkan tidak ada pada pangkalan data, maka langkah selanjutnya yaitu masyarakat dapat menyampaikan prosedur pendaftaraan yaitu: 1) registrasi akun di merek.dgip.go.id; 2) login, lalu buat permohonan baru; 3) Isi formulir dan unggah data dukung berupa: label merek, tanda tangan, dan surat keterangan UKM (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usahaa kecil) 4) selesai dan aplikasi akan menampilkan kode billing; 5) lakukan pembaayaran sesuai dengan kode billing di hari yang sama paling lambat pukul 23.59 WIB.

“Adapun biaya pendaftaraan yaitu untuk usaha mikro dan usaha kecil sebesar Rp500 ribu per kelas. Sementara untuk umum sebesar Rp1 juta per kelas,” jelasnya.

WhatsApp Image 2025 03 17 at 12.12.21

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id