Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Malut Evaluasi Perda Halbar dalam Perspektif Kekayaan Intelektual Komunal

KEGIATAN 06 12 2024 1

 

Ternate - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) menggelar kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan, dan Pengembangan Adat Istiadat serta Lembaga Adat.

Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi sesuai surat perintahnya mengutus tim untuk menganalisis dan mengevaluasi regulasi tersebut dalam perspektif Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Sebab regulasi tersebut, kata Andi Taletting Langi, mengatur terkait upaya Pemkab Halbar memberdayakan, melestarikan, melindungi, dan mengembangkan adat istiadat serta lembaga adat yang berkolerasi dengan perlindungan kekayaan intelektual komunal.

“Permohonan kekayaan intelektual komunal dari Kabupaten Halmahera Barat ke DJKI melalui Kemenkumham Malut terbanyak di Maluku Utara. Olehnya itu, analisis dan evaluasi oleh tim Kemenkumham Malut ini menjadi sangat penting,” ungkap Andi Taletting Langi, Kamis (5/12).

Kepala Bidang Hukum, Sarwedi Siregar, dalam kegiatan tersebut turut hadir menyampaikan maksud dan tujuannya yakni untuk analisa dan evaluasi perda. Selanjutnya, narasumber utama dari akademisi Universitas Khairun, Baharuddin, menyampaikan hasil analisis dan evaluasi hukum terkait regulasi tersebut.

Baharuddin merekomendasikan agar Perda Nomor 8 Tahun 2008 direvisi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia juga menekankan pentingnya negara untuk melakukan inventarisasi terhadap kekayaan intelektual komunal.

“Khususnya terkait ekspresi budaya tradisional yang menjadi aset berharga bagi daerah,” kata Baharuddin.

Selanjutnya, Mustafa Hasan dari Biro Hukum Provinsi Maluku Utara menyampaikan materi mengenai peran Biro Hukum Provinsi dalam mengevaluasi produk hukum daerah. Ia menjelaskan proses dan tanggung jawab Biro Hukum dalam memastikan sinkronisasi regulasi daerah dengan peraturan nasional.

Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi produktif yang dipimpin oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) Perumusan Rekomendasi Analisis Hukum dan Evaluasi Hukum. Dalam diskusi tersebut, disepakati bahwa apabila materi terkait kekayaan intelektual komunal dimasukkan ke dalam regulasi baru, perlu dilakukan kajian mendalam terkait substansi yang dimuat.

Opsi lain yang diusulkan adalah pembuatan peraturan kepala daerah atau keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim verifikasi dan tata cara pencatatan kekayaan intelektual komunal.

Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi berharap, kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam menyusun regulasi yang lebih inklusif, sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama dalam melindungi dan mengembangkan adat istiadat serta kekayaan intelektual komunal di Halmahera Barat.

 

KEGIATAN 06 12 2024 2

 

KEGIATAN 06 12 2024 3

 

KEGIATAN 06 12 2024 4

 

KEGIATAN 06 12 2024 5

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id