Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Malut Tindak Lanjut Hasil Rakor Pelayanan AHU dan Kekayaan Intelektual

WhatsApp_Image_2025-08-05_at_10.27.16_d3bdb66f.jpg
Ternate – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara Chusni Thamrin, memimpin langsung rapat internal tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Komisi 3A dan Komisi 3B yang membahas berbagai aspek strategis pelayanan hukum Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI), pada awal Agustus 2025.

Rapat ini bertujuan untuk mendiseminasikan hasil pembahasan pada tingkat nasional yang telah dirumuskan bersama Ditjen AHU dan Ditjen KI, serta mengkoordinasikan rencana implementasi di wilayah Maluku Utara. Pembahasan utama dari Komisi 3A mencakup isu pembinaan dan pengawasan notaris, penyelesaian laporan pengaduan masyarakat, peningkatan PNBP, serta optimalisasi layanan fidusia. Sementara hasil Komisi 3B menyoroti isu strategis seperti peningkatan permohonan kekayaan intelektual, pemetaan indikasi geografis, percepatan penyelesaian pelanggaran KI, serta penguatan koordinasi dengan PPNS di daerah.

Dalam forum tersebut, Chusni Thamrin menekankan bahwa hasil rakor harus ditindaklanjuti secara konkret di tingkat wilayah. “Kita tidak hanya menunggu arahan pusat, tetapi harus menjadi pelaksana aktif dengan inisiatif di lapangan. Kegiatan sosialisasi, pendampingan terhadap UMKM dan komunitas kreatif lokal, hingga penguatan sinergi dengan pemda dan perguruan tinggi, harus segera kita jalankan,” ujarnya. Ia juga meminta jajaran di bawah Divisi Yankum untuk menyusun rencana aksi yang relevan dengan karakteristik wilayah Maluku Utara, khususnya dalam hal akses masyarakat terhadap pendaftaran KI dan pendampingan hukum.
WhatsApp_Image_2025-08-05_at_10.27.17_38e91992.jpg

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungannya atas langkah cepat yang diambil oleh Divisi Pelayanan Hukum. Ia menilai bahwa hasil pembahasan Komisi 3A dan 3B bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bahan bakar gerakan pelayanan hukum yang lebih dekat dan berdampak bagi masyarakat. “Saya mendorong seluruh jajaran untuk menjadikan ini sebagai momentum memperkuat peran Kanwil sebagai pelayan masyarakat di bidang hukum. Kita harus berani turun ke lapangan, menyapa masyarakat, dan hadir dalam isu-isu konkret. Itulah semangat Pengayoman yang sejati,” tegasnya.

Dengan adanya rapat tindak lanjut ini, diharapkan langkah-langkah implementatif dapat segera dilaksanakan di wilayah Maluku Utara, seperti penguatan sinergi layanan KI dengan koperasi desa, penyusunan data PPNS KI lintas divisi, serta penguatan edukasi kepada UMKM, masyarakat adat, dan akademisi. Rapat ini menjadi pijakan penting dalam membangun pelayanan hukum yang inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan lokal.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id