Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Malut Sosialisasi Aplikasi E-Harmonisasi kepada Pemda

Kemenkum Malut Sosialisasi Aplikasi E-Harmonisasi kepada Pemda

Ternate – Dalam rangka memperkuat kualitas proses pembentukan produk hukum daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi E-Harmonisasi secara daring kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi, dan Kabupaten/Kota di Malut, Senin (23/6).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Arga Situngkir mendukung pelaksanaan sosialisasi pemanfaatan aplikasi e-harmonisasi kepada pemda sebagai pilar penting dalam proses harmonisasi produk hukum daerah. Argap Situngkir turut menyampaikan pentingnya pendampingan secara langsung dari Kemenkum Malut kepada pemda dalam pemanfaatan e-harmonisasi.

Kaitan dengan itu, Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi mengungkapkan bahwa e-harmonisasi merupakan alat bantu digital dalam proses harmonisasi, pembulatan konsepsi, dan pemantapan rancangan produk hukum daerah.

“Harapannya sosialisasi ini dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi produk hukum daerah melalui aplikasi e-harmonisasi dan mendapatkan hasil yang maksimal,” ujar Zulfahmi.

WhatsApp_Image_2025-06-23_at_18_1.jpg

Sementara itu, narasumber yakni Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, dalam paparannya mengatakan bahwa e-harmonisasi merupakan terobosan strategis dalam mendorong proses harmonisasi produk hukum daerah menjadi lebih transparan, efektif, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.

“Dengan aplikasi ini, pemerintah daerah di Maluku Utara diharapkan dapat lebih mudah menyelaraskan peraturan daerah dengan ketentuan hukum nasional, serta mempercepat proses administrasi dan legal drafting,” ungkapnya.

Perwakilan Biro Hukum Provinsi Malut, Sany dalam kesempatan tersebut mengusulkan adanya praktik langsung penggunaan aplikasi sebagai bagian dari pembelajaran teknis. Sebab, pendampingan akan memberikan pemahaman mendalam bagi jajaran pemda.

Menanggapi hal tersebut, tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Malut menyampaikan kesiapan memberikan pendampingan lanjutan, serta menjembatani koordinasi antara daerah dan pusat untuk menyelesaikan kendala teknis yang mungkin dihadapi dalam implementasi aplikasi.

WhatsApp_Image_2025-06-23_at_18.jpg

Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ermin Rasyim mengatakan, melalui sosialisas ini telah tercapai pemahaman bersama tentang fungsi dan manfaat aplikasi e-harmonisasi.

“Selanjutnya, Kemenkum Malut akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi aplikasi di masing-masing daerah, sekaligus memberikan fasilitasi untuk memastikan proses harmonisasi berjalan sesuai dengan kaidah dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id