Labuha — Dalam rangka meningkatkan kualitas regulasi dan pelatihan hukum di Maluku Utara (Malut) khususnya Halmahera Selatan (Halsel), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir didampingi Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zulfahmi, Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin dan barisan audiensi bersama Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba dan jajaran.
Kakanwil Argap Situngkir mengatakan bahwa tujuan audiensi tersebut yaitu bertujuan memperkuat sinergi antara Kemenkum Malut dan Pemerintah Daerah dalam fasilitasi perancangan peraturan-undangan dan pembinaan hukum.
“Pentingnya sinergi sehingga terciptanya percepatan harmonisasi pembentukan peraturan kepala daerah, khususnya tentang pendirian koperasi desa/kelurahan merah putih di Kabupaten Halmahera Selatan sesuai dengan Instruksi Presiden,” ujar Argap Situngkir.
Argap Situngkir juga meminta dukungan Pemkab Halsel, khususnya Bagian Hukum, untuk memastikan keberadaan propemperda selain berkaitan dengan penganggaran, juga menentukan skala prioritas pembentukan perda.
Senada, Kadiv P3H Zulfahmi mengatakan bahwa propemperda termasuk instrumen untuk menentukan target pelaksanaan pembentukan perda dan sebagai bahan evaluasi terhadap perda yang telah berlaku dan rencana perda yang akan disusun.
Bupati Halsel, Hasan Ali mendukung program Kemenkum Malut tersebut. Ia berharap adanya sinergi agar pelaksanaan fasilitasi pembentukan peraturan-undangan dan pembinaan hukum dapat berjalan optimal di Halsel.
“Termasuk dalam percepatan pembentukan peraturan kepala daerah tentang pendiri koperasi desa/kelurahan merah putih di Kabupaten Halmahera Selatan,” ujarnya.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Pejabat Manajerial, Analis Hukum, Perancang PerUU Kanwil Kemenkum Malut, Asisten I, Sekretaris Daerah Halsel, Sekwan Halsel,Sekretaris Dinas Pertanian, Kadis Parawisata, Koperindag, PTSP, Dukcapil, Kasatpol PP, BPMD dan Bagian Hukum Pemkab Halsel.