Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Malut-Pemkab Haltim Siapkan PKS Penyusunan Perda KI, Perkuat Daya Saing Produk Daerah

DSC09684.jpg

Maba - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus memperkuat upaya pelindungan sekaligus optimalisasi pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) di wilayahnya. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pertemuan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terkait rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang KI yang berlangsung di Kantor Bupati Haltim, Senin (2/3).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), menyampaikan bahwa penyusunan regulasi di tingkat daerah merupakan bagian krusial dalam memperkuat tata kelola kekayaan intelektual secara berkelanjutan. Ia menilai, Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual nantinya akan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk meningkatkan daya saing produk unggulan daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Regulasi ini bukan sekadar aturan tertulis, tetapi instrumen strategis untuk memastikan potensi daerah terlindungi dan memiliki nilai tambah ekonomi. Dengan payung hukum yang jelas, kami optimistis produk-produk unggulan Maluku Utara mampu bersaing dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar BAS.
DSC09672.jpg

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum), Rian Arvin, mengungkapkan bahwa kolaborasi bersama Pemkab Haltim menjadi langkah strategis dalam memperkokoh regulasi kekayaan intelektual di daerah. Menurutnya, aturan yang tersusun secara menyeluruh akan berfungsi sebagai dasar hukum yang kuat untuk memberikan pelindungan sekaligus memaksimalkan potensi KI agar dapat dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Dalam pertemuan tersebut turut dibahas pemetaan potensi IG serta inventarisasi merek kolektif Koperasi Desa Merah Putih yang telah beroperasi di Halmahera Timur. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Haltim, Ifdal Rajak menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan dukungan Kanwil Kemenkum Malut. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong lahirnya regulasi yang menyeluruh sebagai dasar pelindungan KI sekaligus instrumen peningkatan daya saing produk unggulan daerah.

“Kami siap mendukung pembentukan Perda Kekayaan Intelektual serta penguatan merek kolektif di Haltim sebagai langkah strategis dalam melindungi produk unggulan dan meningkatkan nilai ekonomi masyarakat Halmahera Timur,” ungkap Rajak.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id