Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Malut Ikuti Uji Publik RUU Tata Cara Pidana Mati

IMG-20251031-WA0049.jpg

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PerUU) mengikuti Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), secara daring bertempat di Aula Lantai II Kanwil Kemenkum Malut, Jumat (31/10/2025).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dan menghadirkan tiga pakar hukum pidana sebagai narasumber, yakni Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum., dan Dr. Muhammad Fatahillah, S.H., LL.M.

IMG-20251031-WA0048.jpg

Dalam sambutannya, Dhahana Putra menjelaskan bahwa penyusunan RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati merupakan amanat Pasal 102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

"RUU ini menjadi salah satu program prioritas dalam Prolegnas Tahun 2025, berdasarkan hasil sidang Paripurna DPRD Republik Indonesia pada 23 Desember 2025, ujar Dhahana saat memberikan sambutannya.

Lebih lanjut, Dhahana menegaskan bahwa pasal tersebut mengamanatkan lahirnya regulasi tersendiri yang mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan pidana mati. Paradigma baru yang diusung dalam RUU ini menekankan adanya unsur pembinaan melalui masa percobaan, bukan semata hukuman final.

Di sisi lain, Kakanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan menegaskan komitmen Kanwil Malut untuk terus berperan aktif dalam mendukung setiap agenda pembaruan hukum nasional.

“Melalui partisipasi aktif dalam uji publik ini, kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi pemikiran demi terwujudnya sistem hukum pidana yang lebih beradab, humanis, dan berkeadilan,” pungkas Argap Situngkir.

IMG-20251031-WA0050.jpg

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan pemaparan oleh para pakar hukum pidana. Dr. Supriyadi menyampaikan catatan kritis terhadap beberapa substansi RUU, di antaranya belum diaturnya secara jelas mekanisme masa percobaan bagi terpidana mati serta pelaksanaan pidana mati di lingkungan militer.

Kemudian, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, mengulas arah kebijakan pidana mati dalam konteks abolisionisme de facto, yaitu pergeseran menuju sistem yang lebih humanis dengan memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri.

Selanjutnya, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto menilai bahwa model hukuman mati dengan masa percobaan dapat menjadi jalan tengah antara kelompok yang mendukung dan menolak hukuman mati. Ia menekankan pentingnya kejelasan mekanisme hukum agar pelaksanaan pidana mati berjalan adil dan tidak multitafsir.

 

Setahun Bekerja-Bergerak Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#malutpastirimoi
#kemenkummalut
#KerjaTerlaksana

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id