Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Malut Harmonisasi Ranperda SPBE Pemprov Malut

DSC09278.JPG

Ternate – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut dalam rangka harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya mengapresiasi dan mendukung langkah Pemprov Malut bersinergi melakukan harmonisasi Ranperda Pengelolaan SPBE. Menurut Argap, harmonisasi tersebut bertujuan mensinergikan seluruh sistem elektronik yang ada di lingkungan pemerintah daerah, dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan berbasis elektronik dan digital, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, dan dukungan informasi dan data elektronik di lingkup Pemprov.

“Proses harmonisasi Ranperda SPEB ini sangat strategis dalam tata kelola pemerintahan berbasis elektronik Pemprov Malut. Harmonisasi ini memiliki peran vital dalam memastikan keselarasan antara ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjamin lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas,” ujar Argap secara virtual, Selasa (21/10).

Screenshot_238.png

Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi memimpin rapat harmonisasi yang turut dihadiri perwakilan Biro Hukum Pemprov Malut.

Zulfahmi menyampaikan dukungannya atas harmonisasi Ranperda dari Pemprov Malut. Sebab, pengelolaan SPBE merupakan tonggak penting bagi terwujudnya pemerintahan daerah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, sejalan dengan arah transformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan.

Ia menyampaikan hasil analisis Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Kemenkum Malut, yang menemukan terdapat sejumlah catatan yang perlu diperbaiki, seperti penyempurnaan konsideran, perbaikan redaksi, penyesuaian dasar hukum, serta penyelarasan ketentuan umum dengan batang tubuh agar tidak menimbulkan tumpang tindih.

“Hasil penilaian menunjukan bahwa ranperda SPBE dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan beberapa penyesuaian untuk memperkuat aspek legalitas dan implementasi di lapangan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Biro Hukum Pemprov Malut juga menyampaikan komitmen untuk segera menindaklanjuti hasil harmonisasi agar dapat disinkronkan dengan jadwal pembahasan ranperda di DPRD pada November mendatang.

 

Setahun Bekerja-Bergerak Berdampak

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#malutpastirimoi
#kemenkummalut
#KerjaTerlaksana

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id