Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Malut Harmonisasi Ranperda RTRW Halmahera Utara 2025–2045

WhatsApp_Image_2025-09-12_at_18.39.44_e0ce34a0.jpg

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan Ranperda RTRW ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi arah pembangunan jangka panjang Halmahera Utara yang harus disusun secara matang dan konsisten.

Menurut Argap Situngkir, harmonisasi Ranperda bersifat strategis dalam mendukung peningkatan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Melalui harmonisasi ini Kanwil Kemenkum Malut memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun regulasi yang berkualitas, sejalan dengan semangat penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan daerah berkelanjutan," terang Argap Situngkir di Kanwil Kemenkum Malut, Jumat (12/9).

Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi memimpin rapat harmonisasi yang dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Halmahera Utara, Kepala Bagian Hukum Halmahera Utara, serta diikuti secara virtual oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan para JFT terkait.

WhatsApp_Image_2025-09-12_at_18.29.50_4715dd25.jpg

Dalam sambutannya, Zulfahmi menegaskan bahwa harmonisasi merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Proses ini bertujuan memastikan setiap rancangan peraturan daerah selaras, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memenuhi aspek pemantapan dan pembulatan konsepsi. “Hingga tahun 2025, Kanwil Kemenkum Malut telah melakukan harmonisasi terhadap 84 produk hukum daerah. Ranperda RTRW ini sangat strategis karena menjadi pedoman arah pembangunan Halmahera Utara dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Dinas PUTR Halmahera Utara menyambut baik proses harmonisasi ini dan menegaskan bahwa Ranperda RTRW akan menjadi instrumen penting dalam membangun kepastian hukum, mempercepat pembangunan, serta mendorong iklim investasi di daerah. Ia juga mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum Malut yang memastikan peraturan daerah ini tidak tumpang tindih dan konsisten dengan regulasi di tingkat provinsi maupun nasional.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil analisis konsepsi oleh Tim Kerja Harmonisasi (TKH). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki, baik terkait aspek teknis penulisan, substansi, kewenangan pembentukan, hingga sistematika rancangan peraturan. Perbaikan ini diharapkan memperkuat kualitas regulasi yang akan ditetapkan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id