Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Malut Gelar Rapat Kajian Perda 2026, Finalisasi Penentuan Objek Prioritas

K44.JPG

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan Rapat Kajian Peraturan Daerah Tahun 2026 dengan tema “Finalisasi Penentuan Objek Peraturan Daerah” sebagai langkah strategis dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan rapat kajian tersebut sebagai bentuk komitmen Kanwil dalam memperkuat perencanaan legislasi daerah yang tepat sasaran. Argap menegaskan bahwa penentuan objek Peraturan Daerah harus dilakukan secara terukur agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif.

“Kemenkum Malut terus mendorong pemerintah daerah agar penyusunan Peraturan Daerah dilakukan secara sistematis dan berbasis kebutuhan. Perda yang disusun harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab persoalan masyarakat secara konkret,” ujar Argap.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/2) bertempat di Aula Gamalama Lantai I Kanwil Kemenkum Malut, dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana. Dalam sambutannya, Mia menekankan bahwa penentuan objek kajian Peraturan Daerah merupakan tahapan strategis yang harus dilakukan secara cermat, sistematis, serta berdasarkan skala prioritas. Ia juga menegaskan bahwa setiap usulan objek Perda wajib memperhatikan kewenangan daerah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Selanjutnya, Perancang Peraturan Perundang-undangan sekaligus moderator rapat, Ermin Rasyim, menyampaikan bahwa finalisasi objek pengkajian Peraturan Daerah harus berlandaskan pada kebutuhan hukum masyarakat, urgensi pengaturan, serta kesesuaian dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Ia menekankan pentingnya dukungan data, analisis, serta naskah akademik atau kajian konseptual untuk memastikan efektivitas dan implementasi Perda di lapangan.

Dalam forum tersebut, Rusman Pattiwael turut menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu aktif memberikan masukan substansi, data dukung, serta melakukan evaluasi terhadap peraturan yang sudah tidak relevan atau memerlukan pembaruan. Sinkronisasi dengan kebijakan nasional serta peraturan perundang-undangan lainnya juga menjadi hal penting dalam proses finalisasi.

K22.JPG

Sementara itu, Eki Indra Wijaya menambahkan bahwa rapat kajian ini diharapkan menghasilkan daftar objek Peraturan Daerah yang benar-benar prioritas, realistis untuk dibahas, serta memiliki kesiapan dari sisi substansi dan administrasi. Hasil finalisasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti pada tahapan perencanaan dan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkum Malut berharap Peraturan Daerah yang akan disusun pada Tahun 2026 dapat memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan akuntabel. Adapun tindak lanjut dari kegiatan ini adalah Tim Kerja Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kota Ternate untuk melakukan kajian lanjutan dan menyampaikan rekomendasi hasil kajian sebagai bahan perencanaan pembentukan Peraturan Daerah.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id