Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Malut Gelar Pendampingan Pelayanan Kekayaan Intelektual bagi UMKM

7395dd.jpeg

Labuha – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar pendampingan langsung untuk membantu pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Halmahera Selatan (Halsel).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin saat melaporkan dan membuka kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) yang dirangkai dengan pendampingan KI menyampaikan bahwa pelindungan KI yang berdampak pada meningkatkan nilai ekonomi sebuah karya berupa produk/jasa, membutuhkan upaya bersama seluruh pihak guna memperkuat ekosistem KI di Malut.

“Pelindung kekayaan intelektual memiliki manfaat dari aspek hukum dan peningkatan ekonomi masyarakat. Sinergi bersama pemerintah daerah menjadi kunci dalam upaya mendorong ekonomi inklusif berbasis kekayaan intelektual,” ujar Argap Situngkir di Aula Hotel Buana Lipu, Labuha, Kamis (22/5).

Argap Situngkir juga mendorong agar diseminasi, pendampingan, edukasi, dan promosi kekayaan intelektual baik kaitan dengan merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, maupun KI komunal meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pelindungan KI bagi perekonomian daerah.

Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin saat menyampaikan laporan menyebutkan bahwa peserta yang mengikuti desiminasi terdiri atas pelaku UMKM, sekolah, kampus, pemda, dan masyarakat. Kegiatan ini sebagai upaya Kanwil Kemenkum Malut mendukung pembangunan ekonomi berbasis kekayaan intelektual.

“Peningkatan jumlah kekayaan intelektual baik KI pribadi maupun komunal di Maluku Utara khususnya Kabupaten Halmahera Selatan diharapkan dapat memperkuat identitas dan daya saing produk lokal di pasar,” terangnya.

Tim pendamping yang terdiri atas Analis KI menjelaskan dan melakukan pengecekan terlebih dahulu merek yang akan didaftarkan. Proses layanan konsultasi dan pendaftaran merek, serta persyaratan pengajuan pencatatan hak cipta motif batik.

Salah satu pelaku UMKM di Halsel, Mirna menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya diseminasi dan pendampingan KI bagi pelaku usaha.

“Kegiatan ini memberikan pengetahuan bagi kami pelaku usaha untuk dapat melindungi merek usaha kami melalui pendaftaran di Kementerian Hukum,” tutupnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id