Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Malut Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Batik dan Produk Kreatif Halteng

IMG-20251021-WA0022.jpg

Ternate - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Bidang Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual (HKI) bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, bertempat di Kanwil Kemenkum Malut. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya antara kedua pihak yang berfokus pada upaya peningkatan jumlah pendaftaran HKI dari pelaku ekonomi kreatif di wilayah Maluku Utara (21/10).

Dalam kegiatan tersebut, hadir Oktovianus Panusi Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Marsuni HI. Muhammad Analis Kebijakan Ahli Muda dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Halmahera Tengah. Tim Bidang KI Kanwil memberikan pendampingan teknis secara langsung mulai dari pembuatan akun pengguna hingga proses pendaftaran HKI melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (dgip.go.id). Pendampingan ini juga meliputi penjelasan mengenai alur permohonan, penyusunan dokumen pendukung, serta tata cara verifikasi administrasi agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan efisien.

IMG-20251021-WA0023.jpg

Dari hasil koordinasi dan fasilitasi tersebut, telah berhasil didaftarkan hingga terbit sertifikat HKI untuk sejumlah karya kreatif khas Halmahera Tengah, di antaranya Batik Tari Lalayon, Batik Wlongsili, Batik Insan Fagogoru, Batik Gamrange, Batik Wepange, Batik Bidadari Boki Maruru, Batik Fagogoru, Batik Wicobapake, Batik Keetnikan Bumi Fagogoru, Batik Fagogoru dan Dimensi Batik, serta Lukisan Daun. Selain itu, terdapat beberapa merek kolektif yang masih dalam proses pendaftaran, antara lain Munara Jaya Fagogoru, Subamew Welcome Drink, Were Bagea Sagu, dan Minuman Sari Buah Pala Falgaly.

Melalui kegiatan ini, Bidang KI Kanwil Kemenkum Malut berperan aktif dalam mendorong kolaborasi lintas instansi guna memperkuat perlindungan hukum bagi karya dan produk lokal. Fasilitasi ini juga menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap pelaku ekonomi kreatif agar memiliki kesadaran akan pentingnya pendaftaran HKI sebagai langkah strategis dalam melindungi aset intelektual sekaligus meningkatkan daya saing produk daerah di tingkat nasional maupun internasional.

IMG-20251021-WA0024.jpg

Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir, menyampaikan apresiasi terhadap sinergi yang telah terjalin bersama Pemkab Halteng. Argap mendorong percepatan pendaftaran kekayaan intelektual di daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi kreatif dan melindungi identitas budaya lokal.

“Setiap karya cipta dan produk daerah adalah kekayaan bangsa yang harus dilindungi. Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat agar semakin memahami pentingnya perlindungan HKI. Kita ingin karya kreatif Maluku Utara, seperti batik Fagogoru dan produk khas lainnya, tidak hanya dikenal, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya.

Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mengatakan bahwa fasilitasi seperti ini tidak hanya akan meningkatkan jumlah permohonan HKI, tetapi juga memperkuat ekosistem inovasi daerah. Kanwil berencana untuk melakukan pendataan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara, termasuk merek-merek kolektif dan karya budaya tradisional, sebagai langkah strategis dalam menyusun program pembinaan dan promosi HKI di masa mendatang.

“Kanwil Kemenkum Malut terus memperluas sinergi bersama seluruh pihak dalam meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual serta mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif daerah melalui kolaborasi yang berkelanjutan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat,” pungkasnya.

 

Setahun Bekerja-Bergerak Berdampak

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#malutpastirimoi
#kemenkummalut
#KerjaTerlaksana

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id