Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Malut Dukung Perlindungan Paten Berperan bagi Kemajuan Indonesia

KEGIATAN 20 02 2025 PATEN 1

 

Ternate - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara (malut) mengikuti kegiatan National Event for IP Users on Indonesian Amended Patent Law, Kamis (20/02).

Kegiatan itu diselenggarakan atas kerjasama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Japan International Cooperation Agency (JICA), yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi pengguna kekayaan intelektual tentang perubahan dalam Undang-Undang Paten yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut penting sebab UU tentang Paten, membutuhkan pemahaman bagi jajaran sehingga dapat optimal dalam perlindungan paten di wilayah. Untuk itu, Argap Situngkir mengutus tim Kemenkum Malut yang terdiri atas pejabat manajerial dan analis KI untuk mengikuti kegiatan virtual tersebut.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Permohonan dan Pelayanan Paten Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Rifan Fikri saat membuka kegiatan menjelaskan bahwa perlindungan paten sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual berperan penting pada kemajuan Indonesia.

“Oleh karena itu, perubahan peraturan ini selaras dengan komitmen DJKI untuk mempermudah pendaftaran, meningkatkan kualitas pelayanan, dan melakukan transformasi teknologi secara berkelanjutan.

Ia menjelaskan perubahan dan substansi baru pada peraturan tersebut, yang pertama adalah perpanjangan masa tenggang, dapat memberikan kesempatan kepada inventor untuk mencari investor atas invensi yang diciptakannya.

"Ada beberapa lembaga pendidikan/penelitian yang memiliki anggaran yang terbatas. Dengan bertambahnya masa tenggang, memiliki waktu yang cukup untuk membuat perencanaan dan mengetahui apakah potensi invensi yang diciptakan memiliki nilai yang bermanfaat," jelas Rifan.

Perubahan kedua adalah adanya skema pemeriksaan substantif lebih awal. Menurut Rifan, skema ini dapat mempersingkat waktu penyelesaian permohonan. Lebih lanjut, skema ini juga sangat menguntungkan pemohon yang diberi kesempatan untuk mengusulkan paten ke negara lain yang bekerjasama secara bilateral.

Ketiga adalah adanya kewajiban surat pernyataan pelaksanaan paten. Kata Rifan, perubahan ini akan memudahkan DJKI melakukan cross check untuk mengetahui lisensi wajib paten.

"Hal lain yang mendasari adalah fungsi pengawasan, di mana pemegang paten diberi kebebasan untuk dapat mengetahui dan menentukan bentuk distribusi produk tersebut," pungkasnya.

 

KEGIATAN 20 02 2025 PATEN 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id