Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Malut Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kemenkum Malut Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih

Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir, dan Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin dan jajaran mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi, secara virtual, Kamis (30/5).

Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa Permenkum 13/2025 sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Untuk itu, ia mendorong jajaran Kanwil Kemenkum Malut untuk bersinergi mendukung langkah strategis pendirian Koperasi Merah Putih tersebut.

“Pendirian Koperasi Merah Putih merupakan upaya untuk menciptakan pembangunan ekonomi rakyat yang inklusif di seluruh pelosok daerah, baik desa maupun di kelurahan,” ungkap Budi Argap Situngkir dalam keterangannya.

Narasumber sosialisasi yakni Direktur Badan Usaha, Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Andi Taletting Langi menyampaikan bahwa dalam Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan pada 4 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penguatan ekonomi desa dan akses pendidikan sebagai prioritas nasional.

Salah satu langkah konkretnya adalah percepatan pendirian 80.000 koperasi berbasis desa hingga akhir 2025, dengan Kopdes Merah Putih sebagai tulang punggung program.

“Koperasi desa merah putih bukan lah sebuah entitas usaha namun juga merupakan cara untuk memperkuat posisi tawar koperasi, mempercepat akses permodalan, dan menjadikan koperasi desa sebagai lokomotif pembangunan ekonomi rakyat, masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam berusaha dengan cepat, pasti serta transparan,” ungkap Andi.

Melalui sosialisasi ini, tambah Andi yang juga mantan Kakanwil Kemenkum Malut itu mengatakan bahwa kanwil di seluruh Indonesia patut bersinergi dengan dinas koperasi setempat, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Permenkum ini hadir untuk mewujudkan hukum yang adil dan berpihak pada masyarakat. Dengan kemudahan berusaha yang cepat, pasti, dan transparan, koperasi akan menjadi penggerak ekonomi desa yang berdaulat," pungkasnya.

WhatsApp Image 2025 05 01 at 10.38.00

 

WhatsApp Image 2025 05 01 at 10.38.01

 

WhatsApp Image 2025 05 01 at 10.38.01 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id