Ternate - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkum RI sebagai pintu gerbang lahirnya sebuah peraturan berkomitmen untuk bergerak cepat menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kanwil Kemenkum Malut dalam hal ini mendukung penuh langkah tersebut saat mengikuti secara daring kegiatan pendalaman materi perancang peraturan perundang-undangan terkait Inpres ini di Ruang Rapat Lantai 2, Kamis (24/4).
Terpantau Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, didampingi staf divisi P3H, dan Kadiv P3H, Zulfahmi secara terpisah menyaksikan arahan dengan seksama.
Budi Argap Situngkir telah merespon hal tersebut dengan menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mempedomani Inpres yang terbit pada tanggal 27 Maret 2025.
"Teman-teman tolong dioptimalkan kebutuhan regulasi dan harmonisasi tingkat pusat maupun daerah untuk mendukung Inpres 9 tahun 2025," Tulis Argap melalui pesan singkat grup WhatsApp.
Sementara itu, Direktur Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra menjelaskan bahwa untuk mewujudkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 terlaksana dengan baik serta selaras dengan astacita pemerintahan Bapak Prabowo-Gibran, diperlukan langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar K/L/D.
"Hal ini tentunya guna optimalisasi dan percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih. Besar harapan kami Kanwil dapat mendukung dan mempercepat serta memprioritaskan pengharmonisasian Raperda tentang pembentukan koperasi merah putih dalam jangka waktu satu hari," kata Dhahana.
Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi juga berharap seluruh Kanwil siap dalam memfasilitasi pemerintah daerah yang akan mengajukan produk hukum terkait pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.