Morotai — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mendorong Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memperkuat Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH).
Argap Situngkir mengatakan, IRH merupakan instrumen penting dalam identifikasi dan pengecualian regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem nasional, dengan penilaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
“Apresiasi atas nilai IRH Pemkab Morotai mencapai kategori baik (BB/76,04). Ini wujud keaktifan Pemda Morotai dalam mengikuti penilaian IRH tahun 2024. Harapannya untuk dapat dipertahankan dan tahun 2025,” ujar Argap Situngkir di ruang kerja bupati, Selasa (27/5).
Kaitan dengan penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Kakanwil menyampaikan fungsinya untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum, serta memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya.
Lebih lanjut Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi berharap pedoman pelaksanaan penilaian IRH pada pemeritah daerah tahun 2025 yang telah disusun oleh Badan Strategis Kebijakan Kementerian Hukum, dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman serta sebagai acuan bagi Pemkab Morotai dalam menyalurkan dukungan data dukung IRH.
“Harapannya penilaian IRH dapat dilakukan secara optimal dan tepat waktu yang berdampak pada peningkatan nilai IRH. Selain itu, Pemkab Morotai juga dapat mengoptimalkan JDIH sebagai wadah informasi hukum di daerah bagi masyarakat dan seluruh pihak,” ujarnya.
Koordinasi juga mencakup penyelenggaraan penghargaan keadilan perdamaian, posbankum, parletak, propemperda, dan penguatan regulasi.
Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua didampingi Wakil Bupati, Rio C. Pawane dan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan apresiasi Kanwil Kemenkum Malut sehingga Pemkab Morotai berhasil mendaptkan nilai “baik” dalam Indeks Reformasi Hukum.
Rusli mengungkapkan bahwa kemampuan IRH dan penguatan JDIH harus diperkuat dan ditingkatkan pada tahun 2025 dan kedepannya, sebagai wujud komitmen Pemkab Morotai dalam pelayanan dan pembinaan hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Morotai, Sulaiman Basri menilai jajaran Kanwil Kemenkum Malut terus menjalin komunikasi secara intens dengan Pemkab Morotai dalam optimalisasi penilaian IRH.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas indeks reformasi hukum maupun JDIHN di Pemkab Morotai,” tutupnya.