Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Malut dan Pemda Halsel Bersinergi Harmonisasi Ranperda

KEGIATAN 13 02 2025 1 

 

Ternate - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menggelar kegiatan Harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang berlangsung di Hotel Archie, Ternate, Kamis (13/02).

Acara ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Zulfahmi, serta para undangan lainnya.

Mengawali kegiatan, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Halsel, Bustami Soleman, menyampaikan maksud dan tujuan dari harmonisasi ini.
"Kami dari pemerintah daerah membawa tiga rancangan peraturan daerah untuk mendapatkan masukan. Ini pertama kalinya kami melakukan harmonisasi, jadi kami sangat mengharapkan bimbingan dan arahan dari Kemenkum Malut," ujarnya.

Selanjutnya, Budi Argap Situngkir secara resmi membuka proses harmonisasi terhadap tiga rancangan ranperda, yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Halsel, kemudian Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kabupaten Halsel, dan tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Kabupaten Halsel.

Budi Argap Situngkir menegaskan pentingnya peran perancang peraturan perundang-undangan dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi yang melekat pada eksekutif dan legislatif.

"Kami harapkan keterlibatan perancang dalam harmonisasi ini dapat mendukung terciptanya peraturan daerah yang berkualitas, sesuai kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," jelas Budi Argap Situngkir.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa harmonisasi bertujuan untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan memastikan setiap perda yang disusun benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.

"Peraturan yang dibuat harus bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya regulasi yang baik, ketenangan dan keteraturan masyarakat bisa terjamin," tambahnya.

Budi Argap Situngkir juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Malut telah mengagendakan pengharmonisasian sebanyak 11 rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Oleh karena itu, ia meminta agar setiap usulan harmonisasi perda disertai dengan Program Pembentukan Produk Hukum Daerah (Propemperda) sebagai syarat utama.

Di sisi lain, Kadiv P3H, Zulfahmi, menambahkan bahwa berdasarkan hasil kajian mendalam terhadap aspek kewenangan, substansi, dan teknik penyusunan, terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi dan diperbaiki dalam tiga ranperda tersebut. Antara lain konsideran dalam ranperda perlu disesuaikan dengan angka 19 Lampiran II Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mencakup unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis.

“Beberapa regulasi yang digunakan dalam ranperda masih mengandung banyak aturan yang tidak memberikan kewenangan atributif atau delegatif, perlu dilakukan penyelarasan sesuai dengan angka 28, 39, dan 40 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, kemudian terdapat sejumlah pasal, ayat, dan rincian norma yang memerlukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan beberapa frasa dan kata juga perlu diperbaiki untuk memperjelas norma hukum yang diatur dalam ranperda,” ungkapnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Daerah Halmahera Selatan dan Kanwil Kemenkum Malut semakin erat dalam menciptakan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

KEGIATAN 13 02 2025 2

 

KEGIATAN 13 02 2025 3

 

KEGIATAN 13 02 2025 4

 

KEGIATAN 13 02 2025 6

 

KEGIATAN 13 02 2025 7

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id