Ternate – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi menggelar kegiatan pembinaan bertajuk "Makna Filosofis, Sosiologis, Yuridis dalam Konsideran Peraturan Perundang-undangan" yang diikuti para Perancang PerUU dan jajaran di ruang rapat kanwil, Jumat (21/3).
Zulfahmi mengungkapkan bahwa sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir, bahwa peningkatan kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan patut diperkuat. Untuk itu, Budi Argap Situngkir dalam berbagai kesempatan terus mendorong agar kompetensi harus mumpuni di tengah masifnya perkembangan zaman dan tuntutan pelayanan masyarakat melalui peran regulasi berkualitas dan berdampak.
“Saya minta agar para Perancang Peraturan Perundang-undangan secara berkala meningkatkan kompetensi melalui pelatihan, pembinaan maupun pendidikan,” ujar Budi Argap Situngkir.
Dalam kegiatan pembinaan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi mengatakan bahwa penting untuk digelar secara berkesinambungan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan sebagai wadah peningkatan kompentensi perancang peraturan perundang-undangan terkait pemahaman lebih mendalam tentang konsideran produk hukum daerah.
“Khususnya yang memuat unsur filosofis, sosiologis dan yuridis pada penyusunan Rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah di Maluku Utara,” ujarnya.
Rusman Pattiwael Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda selaku narasumber menjelaskan urgensi konsideran memuat uraian singkat mengenai pokok pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan suatu peraturan perundang-undangan atau pada rancangan peraturan daerah.
“Ini dapat dilihat pada butir 19 dan butir 27 lampiran II Undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, di mana konsideran memuat unsur kewenangan atributif maupun pendelegasian dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Rusman.
Lebih lanjut, dirinya menambahkan peraturan daerah tidak semata mata dibentuk berdasarkan perintah peraturan perundang undangan yang lebih tinggi/pendelegasian melainkan karena kebutuhan yang selanjutnya disebut dengan peraturan daerah berdasarkan kewenangan atributif.
“Untuk mengisi kekosongan hukum atau kebutuhan masyarakat maka pemerintah daerah menggunakan kewenangan atributif dalam membentuk suatu peraturan daerah atau peraturan kepala daerah,” pungkas Rusman.
Pembinaan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab di antara para peserta. Berbagai pandangan disampaikan untuk memberi perspektif dan wawasan terkait tema yang dibahas.