Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Malut Bahas Makna Filosofis, Sosiologis, Yuridis dalam Konsideran Produk Hukum Daerah

KEGIATAN_RAPAT_1.jpeg

 

Ternate – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi menggelar kegiatan pembinaan bertajuk "Makna Filosofis, Sosiologis, Yuridis dalam Konsideran Peraturan Perundang-undangan" yang diikuti para Perancang PerUU dan jajaran di ruang rapat kanwil, Jumat (21/3).

Zulfahmi mengungkapkan bahwa sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir, bahwa peningkatan kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan patut diperkuat. Untuk itu, Budi Argap Situngkir dalam berbagai kesempatan terus mendorong agar kompetensi harus mumpuni di tengah masifnya perkembangan zaman dan tuntutan pelayanan masyarakat melalui peran regulasi berkualitas dan berdampak.

“Saya minta agar para Perancang Peraturan Perundang-undangan secara berkala meningkatkan kompetensi melalui pelatihan, pembinaan maupun pendidikan,” ujar Budi Argap Situngkir.

Dalam kegiatan pembinaan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi mengatakan bahwa penting untuk digelar secara berkesinambungan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan sebagai wadah peningkatan kompentensi perancang peraturan perundang-undangan terkait pemahaman lebih mendalam tentang konsideran produk hukum daerah.

“Khususnya yang memuat unsur filosofis, sosiologis dan yuridis pada penyusunan Rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah di Maluku Utara,” ujarnya.

Rusman Pattiwael Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda selaku narasumber menjelaskan urgensi konsideran memuat uraian singkat mengenai pokok pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan suatu peraturan perundang-undangan atau pada rancangan peraturan daerah.

“Ini dapat dilihat pada butir 19 dan butir 27 lampiran II Undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, di mana konsideran memuat unsur kewenangan atributif maupun pendelegasian dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Rusman.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan peraturan daerah tidak semata mata dibentuk berdasarkan perintah peraturan perundang undangan yang lebih tinggi/pendelegasian melainkan karena kebutuhan yang selanjutnya disebut dengan peraturan daerah berdasarkan kewenangan atributif.

“Untuk mengisi kekosongan hukum atau kebutuhan masyarakat maka pemerintah daerah menggunakan kewenangan atributif dalam membentuk suatu peraturan daerah atau peraturan kepala daerah,” pungkas Rusman.

Pembinaan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab di antara para peserta. Berbagai pandangan disampaikan untuk memberi perspektif dan wawasan terkait tema yang dibahas.

 

KEGIATAN_RAPAT_2.jpeg

 

KEGIATAN_RAPAT_3.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id