Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum dan Pemprov Malut Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal

DSC04031.jpg

Ternate — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar Rapat Koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Kanwil Kemenkum Maluku Utara ini membahas langkah sinergi untuk memperkuat inventarisasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di wilayah Maluku Utara. (17/7)

Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Chusni Thamrin, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Zulfikar Gailea, serta Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Darwin, beserta jajaran.

Dalam arahannya, Kakanwil Budi Argap Situngkir menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor demi menjaga dan melestarikan warisan budaya Maluku Utara melalui perlindungan hukum yang memadai.

“Maluku Utara punya kekayaan budaya yang luar biasa. Jangan sampai potensi ini hilang atau diambil alih pihak lain karena kita lalai mendaftarkan perlindungannya. Saya berharap sinergi ini benar-benar ditindaklanjuti, supaya Warisan Budaya Tak Benda kita punya kekuatan hukum dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Budi Argap Situngkir.

Ia juga menambahkan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal bukan hanya tanggung jawab Kemenkum saja, melainkan juga memerlukan dukungan penuh dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat provinsi.

DSC04043.jpg

“Saya minta seluruh stakeholder aktif mendata, mendampingi, dan membantu proses administrasi. Kita harus jemput bola ke lapangan, agar tidak ada warisan budaya yang terlewat,” ujarnya.

Kadiv Yankum Chusni Thamrin dalam rapat ini juga memaparkan bahwa di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkum Malut kini memiliki wilayah koordinasi di 10 kabupaten/kota. Di dalamnya, urusan Kekayaan Intelektual menjadi salah satu pilar layanan Divisi Pelayanan Hukum.

“Layanan HKI personal mencakup Merek, Paten, Cipta, Desain Industri, DTLST, dan Rahasia Dagang. Sementara itu, KIK meliputi Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis, serta Ekspresi Budaya Tradisional yang perlu dilindungi Bersama,” terang Chusni Thamrin.

Kabid Pelayanan KI, Zulfikar Gailea, menambahkan bahwa kolaborasi ini akan mempermudah proses permohonan dan mempercepat terbitnya perlindungan hukum. Kanwil Kemenkum Malut juga berkomitmen untuk terus melakukan jemput bola, mendekatkan layanan HKI ke masyarakat, serta rutin berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Kerja sama ini diharapkan dapat menjaga kelestarian budaya nasional, memberi perlindungan hukum, serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat di Maluku Utara.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id