Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Malut Gelar Mediasi & Konsultasi Hasil Harmonisasi 5 Ranperda Halmahera Selatan

 aafafafF.jpeg

Ternate — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Divisi P3H) menyelenggarakan kegiatan mediasi dan konsultasi bersama Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Halmahera Selatan dari unsur akademisi, Rabu (23/04).

Kegiatan yang digelar di Lantai II Kanwil ini merupakan tindak lanjut dari proses harmonisasi lima Ranperda yang telah dilakukan sebelumnya bersama pihak DPRD Halmahera Selatan.

lnnxnvx.jpeg

Kepala Divisi P3H, Zulfahmi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dari hasil harmonisasi yang dilakukan oleh tim perancang Kanwil, terdapat empat Ranperda yang belum dapat dilanjutkan dan perlu dilakukan revisi secara menyeluruh, baik dari segi kewenangan, substansi, hingga aspek teknis penyusunan. Satu-satunya Ranperda yang dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya adalah Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

“Empat Ranperda lainnya kami kembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan, termasuk Ranperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal dan Penyelenggaraan Perpustakaan yang perlu dibenahi dari sisi redaksional dan teknis,” jelas Zulfahmi.

Tim penyusun unsur akademisi melakukan konsultasi terkait perubahan substansi dalam Ranperda-Ranperda tersebut, yakni tentang Penataan Desa, Pengelolaan BUMD, Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal, Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Pengelolaan Sampah. Tim harmonisasi Kanwil juga menyoroti bahwa sebagian besar substansi dalam Ranperda masih menyadur dari regulasi yang lebih tinggi tanpa adaptasi kontekstual, sehingga memerlukan penyesuaian ulang.

dfjla.jpeg

Ranperda tentang Penataan Desa dan Pengelolaan BUMD secara khusus dikembalikan kepada instansi pemrakarsa untuk direvisi secara menyeluruh, termasuk naskah akademik dan draf regulasinya. Sementara dua Ranperda lainnya akan melalui perbaikan teknis penormaan.

Sebagai tindak lanjut, Divisi P3H akan memfasilitasi pembinaan terhadap proses evaluasi dan penyempurnaan, serta berkoordinasi untuk memastikan bahwa hasil revisi selanjutnya memenuhi kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Malut menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, kontekstual, dan sesuai dengan ketentuan hukum nasional.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id