Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kakanwil Kemenkum Malut Argap Situngkir Buka Diseminasi Kekayaan Intelektual di Halut

KEGIATAN_11_03_2025_KI_1.jpeg

 

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin saat menyampaikan laporan panitia mengatakan urgensi diseminasi KI dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual, sebagai aset yang berdampak positif terhadap ekonomi masyarakat dan daerah.

"Sehingga kehadiran peserta diseminasi yaitu perwakilan Pemerintah Daerah Halut, pelaku UMKM, perguruan tinggi, masyarakat dan stakeholders lainnya diharapkan dapat menambah pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual," ujar Chusni di ballroom Greendland Hotel, Tobelo, Selasa (11/).

Selanjutnya, Kakanwil Kemenkum Makut, Budi Argap Situngkir dalam sambutannya pada diseminasi KI bertema “majukan Indonesia dengan karya kreatif dan inovatif anak bangsa yang terlindungi di era digital” tersebut, mengungkapkan bahwa Kemenkum telah mencanangkan 2025 sebagai tahun cipta dan desain industri.

“Olehnya itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara memberikan dukungan dalam mensukseskan pencanangan tahun cipta dan desain industri tersebut melalui diseminasi kekayaan intelektual ini,” ujar Budi Argap Situngkir.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya menumbuhkan ekosistem KI pada 3 elemen penting yaitu kreasi, proteksi dan utilisasi.

Budi Argap Situngkir mencontohkan beberapa kisah sukses produk indikasi geografis seperti kopi, kain tenun, dan jenis lainnya yang meningkat harganya di pasar setelah terdaftar IG.

"Perlindungan KI akan meningkatkan nilai jual. Selain itu terlindungi secara hukum. Daftarkan kekayaan intelektual masyarakat dan daerah. Jangan sampai diklaim pihak lain," tegasnya.

Di akhir arahannya Budi Argap Situngkir mengapresiasi kehadiran dan kerja sama seluruh pihak di Halut.

"Mari bersinergi tingkatkan perlindungan kekayaan intelektual. Kalau bukan kita siapa lagi. Kalau bukan sekarang, kapan lagi," pungkas Budi Argap Situngkir.

Turut hadir pada kegiatan diseminasi KI yaitu Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, Kabid Pelayanan KI, Zulfikar Gailea, Kabid AHU, M. Kasim Umasangadji, Analis KI Madya dan Muda dan jajaran.

Diseminasi dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Nyoter J. C. Koenoe, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Halut, dan Jubhar C. Mangimbulude, Ph.D pemerhati musik Halut.

 

KEGIATAN_11_03_2025_KI_2.jpeg

 

KEGIATAN_11_03_2025_KI_3.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id