Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Ini Mekanisme Pelantikan Notaris di Wilayah Malut dari Kemenkum Malut

 KEGIATAN 26 02 2025 AHU 1

 

Ternate – Kanwil Kemenkum Malut menjabarkan mekanisme pelantikan notaris di wilayah Malut. Analis Hukum Ahli Muda, Muhamad Sidik mengatakan, untuk diangkat pemenuhan dokumen terkait sumpah dan pelantikan notaris, setiap calon notaris harus melengkapi dokumen berdasarkan ketentuan.

“Calon notaris harus memedomani ketentuan sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,” terangnya saat memberikan layanan konsultasi kepada calon notaris dari Kabupaten Halmahera Timur, Sumardino.

Konsultasi itu dilaksanakan mengingat rencana pengajuan permohonan pelantikan notaris yang akan diajukan oleh 10 calon notaris yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi calon notaris serentak diselenggarakan oleh Kementerian Hukum tahun 2024.

“Calon notaris tersebut telah dinyatakan lulus dalam seleksi pengangkatan notaris sesuai dengan formasi jabatan notaris yang telah dimohonkan pada saat pendaftaran,” ujar Sumardino.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mendorong agar calon notaris yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi untuk dapat mengajukan permohonan pelantikan. Hal itu, kata Argap Situngkir untuk mendukung pelayanan notaris kepada masyarakat.

“Kanwil Kemenkum Malut juga mendorong agar para calon notaris dapat menaati kode etik profesi notaris sehingga nantinya dapat menjadi notaris yang profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Argap Situngkir.

Lebih lanjut M. Sidik menyampaikan untuk diangkat pemenuhan dokumen terkait sumpah dan pelantikan notaris, setiap calon notaris harus melengkapi dokumen berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2014, yaitu: 1. menganjukan surat permohonan ditujukan kepada Kakanwil Kemenkum Malut; 2. salinan Keputusan Menkum tentang pengangkatan serbagai notaris; 3. foto copy ijazah pendidikan s1 dan s2 kenotariatan; 4. foto copy KTP; 5. SKCK asli; 6. surat keterangan sehat jasmani; 7. Surat keterangan magang di kantor notaris selama 2 tahun; 8. foto copy sertifikat kelulusan kode etik; 9. surat pernyataan tidak berstatus pegawai negeri, pejabat negara maupun sebagai advokat; 10. Bukti setoran pembayaran pengeluaran negara bukan pajak; dan 11. pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.

“Selanjutnya setelah calon notaris mengajukan permohonan disertai lampiran dokumen tersebut, akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen-dokumen yang diajukan dan jika dinyatakan lengkap, selanjutnya tim Kanwil Kemenkum Malut akan segera mengajukan permohonan penetapan waktu untuk pelaksanaan pengambilan sumpah dan pelantikan notaris,” pungkasnya.

 

KEGIATAN 26 02 2025 AHU 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id