Ternate – Ikatan Notaris Indonesia (INI) Maluku Utara (Malut) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut menggelar rapat percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam arahannya menyampaikan bahwa percepatan pendirian KD/KMP bersifat urgen sesuai target pemerintah. Percepatan KD/KMP, tambah Argap Situngkir, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
“Notaris memiliki peran sentral dalam percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Olehnya itu, kami minta sinergi Ikatan Notaris Indonesia Maluku Utara untuk dapat mendorong peran strategis notaris tersebut,” jelas Argap Situngkir, Kamis (15/5).
Percepatan pendirian koperasi tersebut, lanjut Argap Situngkir akan berperan sebagai penggerak ekonomi masyarakat pada desa dan kelurahan di Malut. Serta memiliki dampak yang positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara inklusif. Sehingga sinergi antara pimpinan daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota di Malut serta notaris bersifat krusial.
Kaitan dengan itu, Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin dan Kadiv P3H, Zulfahmi turut mendukung peran notaris untuk percepatan pendirian koperasi, dengan mengacu pada regulasi. Termasuk dalam memonitor keaktifan desa/kelurahan di Malut untuk melakukan permohonan pendaftaran dan pengesahan kdmp melalui Ditjen AHU.
Ketua INI Malut, Helmy menyampaikan bahwa pihaknya mendukung percepatan pendirian KD/KMP di Malut. Pihaknya siap dan sangat bersedia melakukan pendampingan untuk desa dan kelurahan dalam pendaftaran.
“INI Maluku Utara siap untuk turun langsung ke lapangan melakukan sosialisasi terkait pendirian koperasi merah putih,” pungkasnya.