Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dorong Perdes Panamboang Jadi Instrumen Jaga Keamanan dan Kelestarian Lingkungan

WhatsApp_Image_2025-11-28_at_17.50.38_bc465600.jpg

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melaksanakan rapat review terhadap dua rancangan Peraturan Desa (Perdes) Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu Perdes tentang Keamanan dan Ketertiban Umum Desa serta Perdes tentang Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati Beserta Habitatnya, sebagai langkah memastikan regulasi desa yang berkualitas dan selaras dengan peraturan perundang-undangan, Jumat (28/11).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Gamalama Kanwil Kemenkum Malut ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Burung Indonesia Maluku Utara Benny Aladini selaku lembaga pendamping, serta Saiful Dahlan dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Turut hadir pula Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Kemenkum Malut sebagai pihak yang melakukan review substansi rancangan peraturan desa.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, yang diwakili oleh Perancang Madya Ekky Indra Wijaya. Dalam sambutannya, Ekky menyampaikan bahwa meskipun Kanwil tidak memiliki kewenangan formal untuk mengharmonisasi Perdes, pihaknya tetap berkomitmen melakukan review guna memastikan rancangan peraturan desa yang disusun tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

WhatsApp_Image_2025-11-28_at_17.50.44_8301f70d.jpg

Ekky juga mengapresiasi semangat Pemerintah Desa Panamboang dalam menghadirkan regulasi yang tidak hanya berorientasi pada penegakan ketertiban, tetapi juga berfokus pada pelestarian lingkungan dan perlindungan keanekaragaman hayati sebagai bentuk tanggung jawab kolektif masyarakat desa.

Tim Kerja Harmonisasi kemudian memaparkan hasil analisis yang menemukan sejumlah catatan teknis, mulai dari perbaikan konsideran, dasar hukum, sistematika penulisan, hingga substansi pasal yang perlu disesuaikan atau dihapus karena merupakan penyaduran dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Meski demikian, kedua rancangan Perdes dinyatakan dapat dilanjutkan dengan revisi sesuai rekomendasi TKH.

Dalam sesi diskusi, Benny Aladini dari Burung Indonesia menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif yang diberikan dan menanyakan terkait pengaturan sanksi dalam Perdes lingkungan hidup. Menanggapi hal tersebut, TKH menjelaskan bahwa pengaturan sanksi pidana tidak perlu dimuat dalam Perdes karena telah diatur dalam undang-undang sektoral, sehingga Perdes perlu lebih menekankan pada fungsi preventif, edukatif, dan penguatan kesadaran masyarakat.

WhatsApp_Image_2025-11-28_at_17.50.39_eaa0a575.jpg

Sementara itu, Saiful Dahlan dari Bagian Hukum Pemkab Halmahera Selatan juga mengapresiasi proses review yang dilakukan Kanwil Kemenkum Malut dan berharap kegiatan ini menjadi praktik baik dalam mendorong peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam menyusun regulasi yang tepat sasaran.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Desa Panamboang dan para pihak yang terlibat dalam penyusunan Perdes tersebut.

“Peraturan desa harus menjadi instrumen yang mampu menjaga ketertiban sosial sekaligus melestarikan lingkungan. Kami mendorong agar Perdes yang disusun benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta tetap selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga memiliki legitimasi hukum yang kuat dan berdampak nyata,” tegas Argap.

Ia juga menekankan bahwa sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan mitra masyarakat sipil seperti Burung Indonesia merupakan kunci dalam menciptakan regulasi desa yang partisipatif dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Perdes Desa Panamboang dapat menjadi pedoman yang efektif dalam menciptakan desa yang aman, tertib, sekaligus berkomitmen terhadap perlindungan lingkungan dan keanekaragaman hayati.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id