Kemenkumham Malut Komitmen Dukung Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

WhatsApp Image 2024 03 28 at 2.50.31 PM

Ternate – Kanwil Kemenkumham Malut berkomitmen melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat dengan mengedepankan fasilitas berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) disetiap pelaksanaan tugas, baik itu sarana maupun prasarana.

Komitmen tersebut dilaksanakan dengan mengucapkan ikrar atau janji yang dipimpin langsung Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto dan diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama serta seluruh Kepala UPT dalam acara pencanangan pelayanan publik berbasis HAM di Aula Gamalama Kanwil, Kamis pagi (28/3/2024).

Purwanto dalam sambutannya menyampaikan, pencanangan P2HAM tahun 2024 ini adalah salah satu cara untuj memotivasi kita, agar bergerak secara serentak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengedepankan prinsip HAM.

WhatsApp Image 2024 03 28 at 2.50.44 PM

“Sikap, mental, dan perilaku kita akan menentukan keberhasilan kita dalam mengatasi hambatan dan tantangan yang ada,” kata Purwanto dihadapan kepala UPT yang hadir.

Purwanto menjelaskan bahwa Kemenkumham telah menetapkan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM pada tanggal 4 Oktober 2023 yang mewajibkan seluruh unit kerja, kanwil, dan UPT melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM.

“Setelah pencanangan ini, tahap selanjutnya adalah verifikasi, penilaian dan pengawasan. Untuk itu sekali lagi saya minta kepada saudara-saudara sekalian untuk tetap memperhatikan kriteria penilaian P2HAM,” terangnya.

Deklarasi pelayanan publik berbasis HAM dirangkai dengan penandatanganan pernyataan pencanangan bersama seluruh Kepala UPT menjadi saksi komitmen seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut untuk menerapkan prinsip-prinsip dasar HAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

WhatsApp Image 2024 03 28 at 2.50.04 PM

Sebelumnya, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah dalam laporannya menyebutkan, tujuan dilakukannya pencanangan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua satker yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan berpedoman pada prinsip HAM.

“Setelah pelaksanaan pencanangan P2HAM, akan dilanjutkan dengan sosialisasi strategi nasional bisnis dan HAM (Stranas HAM). Untuk menyelenggarakan hal ini, diperlukan pembentukan gugus tugas nasional ditingkat pusat dan gugus tugas daerah (GTD). GTD ini akan ditetapkan dengan keputusan Gubernur,” ungkapnya.

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

WhatsApp Image 2024 03 28 at 2.49.35 PM

 

WhatsApp Image 2024 03 28 at 2.49.35 PM

 

WhatsApp Image 2024 03 28 at 2.49.35 PM

Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Bangun Sinergitas Penyusunan Legislasi Daerah Dengan DPRD Kab. Halsel

KEGIATAN 27 03 2024 1

Labuha- Penyusunan Perencanaan Legislasi Daerah merupakan kebijakan daerah dalam perencanaan penyusunan produk hukum daerah mengenai daftar peraturan daerah yang akan dibuat dalam waktu satu tahun agar menjadi terencana, terpadu dan sistematis. Di tahun 2024 tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Maluku Utara melaksanakan pendampingan penyusunan legislasi daerah di tingkat Kabupaten Halmahera Selatan (Selasa, 26 03 2024).

 

 

Program legislasi daerah atau yang disebut dengan Propemperda telah diperoleh di tahun 2023, sedangkan untuk di tahun 2024 masih dibahas untuk masuk ke dalam propemperda, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Risalah, Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan. Faisal Daud Berkaitan dengan hal tersebut, beliau juga mengatakan bahwa sekretariat berfungsi untuk memperlancar tugas DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dalam penyiapan dan pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.

 

 

Dalam kesempatan itu hadir sebagai peserta adalah pegawai sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Selatan. Acara di buka oleh Sekretaris DPRD dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Risalah, Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Faisal Hi Daud bertempat di Ruang Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA).

 

Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Maluku Utara diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Kepala Sub. Bidang Fasiltasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama. Kepala Bidang Hukum dalam arahannya menguraikan terkait mekanisme penyusunan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

DPRD Kabupaten Halmahera Selatan memberikan apresiasi dan terima kasih ke pada Kanwil Kemenkumham Maluku Utara atas pelaksanaan kegiatan ini dan berharap dapat terus bekerja sama dalam penyusunan peraturan daerah.

 

KEGIATAN 27 03 2024 4

 

KEGIATAN 27 03 2024 4

 

KEGIATAN 27 03 2024 4

 

 

Pejabat Fungsional Ahli Utama Pembimbing Kemasyarakatan, Bagikan Tips Menggapai Pemasyarakatan Maju

WhatsApp Image 2024 03 27 at 10.45.55

Ternate – Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Drs. Imam Suyudi, Bc.IP., S.H., M.H membagikan petunjuk tentang cara terbaik dalam menggapai motto 3+1 pemasyarakatan maju.

Tips tersebut disampaikan Imam saat melakukan kunjungan kerja di Lapas Kelas IIA Ternate, Rutan Kelas IIB Ternate, dan LPP Kelas III Ternate, Rabu (27/3/2024). Turut serta mendampingi Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto, Kadiv Pemasyarakatan, Hensah, Kadiv Administrasi, Andi Basmal, dan Kadiv Keimigrasian, Ian Fidihanto Markos.

“Motto pemasyarakatan maju yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkoba, dan sinergi dengan APH, serta back to basics. Cara terbaik melaksanakan kunci pemasyarakatan maju adalah dengan menghadirkan inovasi dalam setiap pelaksanaannya,” terang Imam.

WhatsApp Image 2024 03 27 at 10.16.45

Kunjungan di Rutan Ternate
Saat melakukan penguatan kepada jajaran Rutan Ternate, mantan Kakanwil Kemenkumham Sumut itu menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi seperti pelayanan tahanan, pembinaan dan pembimbingan kemasyarakatan adalah kunci pemasyarakatan maju.

WhatsApp Image 2024 03 27 at 11.18.46

Kunjungan di Lapas Ternate
Setelah berkunjung ke Rutan Ternate, Imam yang didampingi Kakanwil dan Pimpinan Tinggi Pratama kemudian bertolak ke Lapas Ternate. Dalam arahannya, Imam mengingatkan agar peningkatan pengamanan di lapas pada bulan Ramadhan harus ditingkatkan.

Dirinya berharap seluruh pegawai dapat memberikan kontribusi aktif dalam menerapkan tusi pemasyarakatan serta tetap semangat dan selalu waspada dalam menjalankan tugas sehari-hari.

WhatsApp Image 2024 03 27 at 12.08.12

Kunjungan di LPP Ternate
Imam kemudian melanjutkan kunjungannya di LPP Kelas III Ternate. Dalam arahannya, Imam berharap agar kegiatan pembinaan terhadap WBP dapat terus dilaksanakan.

Kunjungan kerja Pejabat Fungsional Ahli Utama Pembimbing Kemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan ke Bumi Moloku Kie Raha kali ini berdasarkan surat perintah Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan Nomor PAS.1-KP.04.01-1006 tentang Telaah Kebijakan Program Pemasyarakatan.

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

WhatsApp Image 2024 03 27 at 11.38.52

 

WhatsApp Image 2024 03 27 at 11.38.52

Dorong Peningkatan Nilai IRH, Kemenkumham Malut Gelar Sosialisasi Dengan Pemda Halbar

KEGIATAN 26 03 2024 HAM 1

 

Jailolo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melalui Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Burhan Hadad didampingi Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM, Erni Rumasoreng, dan Jajaran melakukan koordinasi dan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformsi Hukum (IRH) bagi Tim Asesor dan Tim Kerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat.

 

 

Kedatangan Tim Kantor Wilayah(Kanwil) Kemenkumham Maluku Utara disambut hangat oleh Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kab. Halmahera Barat(Halbar), Jason Kalopas Lalomo beserta jajaran Tim Kerja IRH bertempat di Ruang Bagian Hukum dan Organisasi Sekda Halbar.

 

Kemenkumham Maluku Utara selaku sekretariat wilayah bertugas melakukan sosialisasi, pendampingan, memverifikasi langkah awal dari data dukung serta memvalidasi nilai awal dari tim penilai nasional.

 

 

Dimana IRH sebagai instrumen untuk mengukur "Reformasi Hukum" melalui identifikasi/pemetaan regulasi, re-regulasi dan deregulasi aturan serta penguatan sistem regulasi nasional dengan sasaran strategis diharapkan Terciptanya Tata Kelola Pemerintahan Digital yang Lincah, Kolaboratif dan Akuntabel.

 

 

Burhani Hadad selaku Kepala Bidang HAM mengungkapkan , dengan adanya sosialisasi dan pendampingan ini diharapkan seluruh Tim Kerja IRH dan Tim Assesor IRH Pemda Kab Halmahera Barat agar lebih bersemangat untuk terus berupaya melengkapi seluruh variabel pemenuhan data dukung penilaian IRH pada tahun ini serta kualitas kebijakan dan regulasi pada Pemerintah Daerah bisa meningkat, sehingga IRH bisa mencapai nilai yang optimal dan mencapai target 100% di Tahun 2024.

 

KEGIATAN 26 03 2024 HAM 3

 

KEGIATAN 26 03 2024 HAM 3

Kemenkumham Malut Dorong Optimalisasi Aplikasi SIMWas Jadi Basis Data Hukuman Disiplin

KEGIATAN 26 03 2024 ZOOM KEPEG 1

 

Ternate – Kanwil Kemenkumhmam Malut mendorong penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIMWas) 3.0 sebagai basis data hukuman disiplin pegawai di lingkungan Kemenkumham RI untuk dapat dimanfaatkan secara optimal.

 

 

Hal tersebut disampaikan Kadiv Administrasi Andi Basmal usai mengikuti kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin melalui aplikasi SIMWas 3.0 yang diselenggarakan oleh Itjen Kemenkumham RI secara virtual, Selasa (26/3/2024).

 

 

“Aplikasi ini dapat dimanfaatkan sebagai basis/bank data yang menampung riwayat hukuman disiplin pegawai. Dengan mengoptimalkan aplikasi yang dilahirkan oleh Itjen, pekerjaan jadi lebih mudah dan sifatnya paperless,” terang Basmal saat ditemui di Ruang Rapat.

 

 

Plh. Sekretaris Itjen Kemenkumham RI, Lilik Sujandi menyampaikan, agar rekonsiliasi dan pemutakhiran data dapat berjalan lancer sebagaimana mestinya serta bermanfaat dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan.

 

 

Sementara itu, Ketua Pokja Humas dan Sistem Informasi Pengawasan, Slamet Iman Santoso, melaporkan bahwa Itjen Kemenkumham RI memperkuat tugas dan fungsi pengawasan melalui pengembangan aplikasi SIMWas yang dapat digunakan oleh satker dan Kanwil.

 

 

“Terdapat 3 manajemen data yang dikelola dalam aplikasi ini. Pertama manajemen pengawasan internal, Kedua manajemen pengawasan eksternal, dan Ketiga Manajemen Hukuman Disiplin Pegawai,” ungkapnya.

 

 

Rekonsiliasi dan pemutakhiran data berlangsung selama 3 hari untuk menyamakan persepsi penyelenggaraan disiplin. Kanwil Kemenkumham Malut mengikuti kegiatan secara virtual dari ruang rapat lantai 2 yang diikuti Kabag Umum, M. Kasim Umasangadji, Kasubag Kepegawaian dan TU, Mahany Rahim dan staf.

 

 

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

 

KEGIATAN 26 03 2024 ZOOM KEPEG 4

 

KEGIATAN 26 03 2024 ZOOM KEPEG 4

 

KEGIATAN 26 03 2024 ZOOM KEPEG 4

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id