Maba - Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto dalam berbagai kesempatan mendorong sinergi dan kolaborasi jajaran Kemenkumham Malut bersama Pemerintah Daerah dan stakeholders dalam meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Guna mendorong hal tersebut, Tim Kantor Wilayah dipimpin Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Suhaemi Junaedi beserta pelaksana, Hasbi Ibrahim, Junaedi Ahmad dan Haris Djalaludin, mengunjungi Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Halmahera Timur, Selasa (20/2/2024).
Tim disambut oleh Kepala Bidang Koperasi dan UKM Ikram Gafur. Mengawali pembicaraan, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Suhaemi Junaedi menyampaikan maksud dan tujuan melakukan koordinasi ke dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM.
Potensi yang besar yang ada di Kabupaten Halmahera Timur ini sangat sayang untuk tidak diberikan pelindungan KI sehingga pengrajin sangat mungkin dirugikan apabila produk mereka ini malah diklaim sebagai hasil produk pihak lain.
Oleh karena itu, dengan dikoordinasikan bersama pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, dapat segera didaftarkan produk yang dihasilkan dalam database Kekayaan Intelektual sehingga masyarakat mendapatkan manfaat lebih dari produk yang dihasilkan.
Suhaemi menjelaskan bahwa dalam pendaftarannya, merek kolektif memiliki ketentuan yang salah satunya adalah dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif dan wajib disertai dengan salinan ketentuan penggunaan merek kolektif.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Timur Ikram Gafur menyampaikan bahwa di Kabupaten Halmahera Timur akan kami inventarisir beberapa potensi yang akan di jadikan sebagai produk merek kolektif.
Saat ini ada beberapa produk yang telah kita lirik dan akan kita jadikan sebagai merek kolektif yang ada di Kabupaten Halmahera Timur. Diantaranya, Madu Haltim dan Beras Burung Bidadari.
Selanjutnya Tim Kanwil Kemenkumham Malut mendatangi Koperasi Mitra Jaya tempat Pengolahan Madu yang ada di Desa Toboino, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur. Pada tempat ini diproduksi madu asli.
Pada kunjungan lapangan ini, mendapatkan hasil bahwa produk yang dihasilkan telah dilabeli merek oleh pengrajin namun merek tersebut belum terdaftar dalam database Kekayaan Intelektual.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)