Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Malut dan DJKI Dorong Skema Klastering Pencatatan Lagu dan Pelindungan KIK

WhatsApp_Image_2026-02-20_at_12.12.01.jpeg

Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kamis (19/2). Pertemuan ini membahas penguatan strategi perlindungan Hak Cipta, optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta pengelolaan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di wilayah Maluku Utara.

Koordinasi tersebut diterima langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko. Dalam pembahasan, mengemuka gagasan perlunya langkah strategis berupa klastering pendaftaran Hak Cipta lagu guna meningkatkan efektivitas perlindungan karya serta optimalisasi PNBP. Skema bundling berbasis klaster dinilai dapat menjadi solusi yang berkeadilan, khususnya bagi pencipta yang memiliki ratusan hingga ribuan lagu, sehingga tidak terbebani secara berlebihan oleh tarif pencatatan.

Dalam diskusi juga disampaikan bahwa rencana subsidi biaya pendaftaran Hak Cipta lagu untuk sementara belum dapat direalisasikan, mengingat adanya potensi dampak terhadap PNBP. Oleh karena itu, diperlukan strategi alternatif yang tetap mendorong peningkatan jumlah permohonan tanpa mengurangi ketentuan tarif yang berlaku, salah satunya melalui pendekatan klastering tersebut.

WhatsApp_Image_2026-02-20_at_12.12.03_1.jpeg

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyatakan dukungannya terhadap strategi inovatif yang tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pencipta dan optimalisasi penerimaan negara. Menurutnya, pendekatan klastering dapat menjadi solusi konstruktif dalam meningkatkan kesadaran pencatatan karya tanpa mengurangi aspek kepastian hukum.

“Kami mendukung penguatan strategi klastering agar pencipta lagu di Maluku Utara semakin terdorong untuk mencatatkan karyanya. Perlindungan Hak Cipta bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap karya dan potensi ekonomi kreatif daerah,” ujar Argap.

Selain itu, dibahas pula mengenai lagu daerah yang diwariskan secara turun-temurun dan termasuk dalam kategori Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Disampaikan bahwa pencatatan atas lagu daerah sebaiknya diajukan oleh Pemerintah Provinsi sebagai representasi negara/daerah, bukan oleh perorangan atau kelompok tertentu. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengakuan kolektif, mencegah potensi konflik klaim, serta menjamin pengelolaan dan pemanfaatan yang inklusif bagi masyarakat luas.

WhatsApp_Image_2026-02-20_at_12.12.02.jpeg

Lebih lanjut, Kanwil Kemenkum Malut juga menyampaikan rencana kerja sama strategis dengan Universitas Khairun dalam rangka penguatan pemahaman dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di kalangan akademisi. Rencana tersebut meliputi penyelenggaraan kuliah umum mengenai perlindungan dan komersialisasi KI, termasuk pengenalan skema badan usaha perorangan sebagai instrumen legal bagi mahasiswa dalam mengelola hasil karya atau inovasinya. Bahkan, momentum wisuda yang dihadiri ribuan mahasiswa direncanakan menjadi forum strategis dengan menghadirkan Direktur Jenderal untuk menyampaikan orasi ilmiah sebagai bentuk penguatan komitmen perlindungan KI di lingkungan kampus.

Kakanwil Budi Argap Situngkir menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Malut akan menindaklanjuti hasil koordinasi ini dengan menjaga optimalisasi PNBP, mendorong pencatatan KIK oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi.

“Kami ingin memastikan bahwa perlindungan Hak Cipta, baik untuk karya individu maupun komunal, berjalan secara tertib dan memberikan manfaat nyata. Sinergi dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi menjadi kunci untuk membangun generasi yang sadar hukum dan produktif berbasis Kekayaan Intelektual,” pungkas Argap.

Dengan langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Malut optimistis perlindungan Hak Cipta dan pengelolaan Kekayaan Intelektual di Maluku Utara akan semakin kuat, terstruktur, dan berkelanjutan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id