Implementasi dan Peran Aktif Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM

 asrulji.jpeg

Sebagai seorang yang lama bergelut di bidang Hak Asasi Manusia (HAM), saya menyadari betapa pentingnya kehadiran regulasi yang mengatur terkait bisnis dan HAM melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Staranas BHAM). Terlebih, peran penting pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya dengan tetap mengedepankan prinsip dan nilai-nilai HAM bagi para pekerjanya.

Implementasi regulasi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, tempat saya mengabdi, bersama Direktorat Jenderal HAM menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan mengundang para pelaku bisnis yakni perusahaan yang bergerak di sektor perbankan maupun sektor pertambangan. Penerapan bisnis dan HAM di Provinsi Maluku Utara (Malut) menajdi urgen sebab provinsi paling bahagia di Indonesia ini merupakan penyumbang pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Salah satu perwakilan PT Harita, perusahaan yang begerak di bidang pertambangan menyampaikan kekagumannya dengan lahirnya regulasi tersebut. Menurutnya, bisnis dan HAM merupakan upaya perusahaan untuk memenuhi seluruh hak-hak bagi para pekerja. “Kami tentu akan mempelajari regulasi tersebut dan melakukan langkah-langkah untuk memenuhi indikator bisnis dan HAM,” terangnya saat mengikuti kegiatan sosialisasi. Saya tentu bersyukur semoga regulasi ini nantinya dapat mendorong penerapan bisnis dan HAM di Maluku Utara khususnya, dan di Indonesia pada umumnya. Lantas apa itu bisnis dan HAM, dan peran gugus tugas daerah BHAM?

Bisnis dan HAM

Pembangunan nasional sebagai mana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Negara sebagai pemangku utama pembangunan nasional memilki kewajiban dan tanggung jawab dalam melindungi dan memulihkan hak asasi manusia guna terwujudkan kesejateraan, kedamaian, dan keadilan bagi masyarakat.

Strategi nasional bisnis dan hak asasi manusia berfungsi antara lain sebagai pedoman bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis.  

HAM memiliki ruang lingkup yang universal, termasuk dalam kegiatan ekonomi yang melibatkan banyak unsur. Mulai dari perluasan lahan, tenaga kerja, tanggung jawab sosial perusahaan, dan lainnya. Seluruh unsur tersebut membutuhkan aspek HAM sehingga kegiatan ekonomi dapat berkesinambungan.

Prinsip berkelanjutan yang menjunjung tingggi nilai HAM tersebut kemudian menjadi rujukan bagi pemerintah dalam melahirkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Staranas BHAM). Dalam regulasi tersebut, ditekankan tangung jawab pelaku usaha untuk menghormati HAM dan akses terhadap pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran ham di kegiatan usahanya. Pasal 2 Ayat (2) Poin C dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa  pengaturan Stranas BHAM sebagaimana diatur dalam Ayat 1 poin C menyangkut akses atas pemulihan bagi korban dugaaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha.

Untuk menyelenggarakan pelaksanaan Stranas BHAM dibentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM).

Gugus Tugas Bisnis dan HAM

Salah satu amanat Stranas BHAM adalah membentuk Gugus Tugas Nasional (GTN) dan Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan HAM (BHAM). Urgensi pembentukan GTD BHAM di daerah seperti di Maluku Utara sangat penting sebagai pendukung operasional GTN BHAM dalam rangka mengoordinasikan implementasi bisnis dan hak asasi manusia di daerah. Hal ini akan menciptakan bisnis yang berkelanjutan di daerah dengan tetap memenuhi tanggung jawab pelaku usaha dalam penghormatan hak asasi manusia.

GTD BHAM diketuai oleh gubernur dengan anggota yakni organisasi perangkat daerah, instansi vertikal kementerian di bidang hukum dan HAM, dalam hal ini Kemenkumham. Meskipun di dalam ketentuan lebih lanjut sesuai Permenkumham Nomor 13 Tahun 2024 diterangkan bahwa keanggotaan GTD BHAM juga termasuk “mitra nonpemerintah”.

Tugas GTD BHAM meliputi mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas BHAM di daerah, pemantauan dan evaluasi Stranas BHAM, dan melaporkan hasil pelaksanaan aksi BHAM kepada GTN BHAM, yang selanjutnya akan melaporkan hasil Stranas BHAM kepada Menteri.

Dalam memberikan kemudahan pelaksanaan BHAM, pemerintah telah membangun aplikasi berbasis website https://prisma.kemenkumham.go.id yaitu berupa Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA). Platform ini menghendaki penilaian mandiri (self-assessment) oleh pelaku usaha sebagai bentuk upaya preventif dalam menganalisis dugaan risiko pelanggaran HAM dalam aktivitas bisnisnya.

Mengapa penerapan BHAM ini penting? Harapannya hal ini dapat mewujudkan bisnis secara berkelanjutan sehingga meningkatkan ekspor dan daya saing bagi pelaku usaha tidak hanya di pasar nasional, namun juga berekspansi di pasar global. Meski diakui, bahwa pemahaman dan kesadaran pelaku bisnis masih relatif terbatas dalam implementasi HAM. Sehingga kerja sama merupakan langkah penting yang patut diperkuat.

Sinergi dan Kolaborasi

Dibentuknya GTN maupun GTD BHAM merupakan langkah yang baik pemerintah dalam implementasi bisnis dan HAM di Indonesia. Langkah ini semakin strategis dalam pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan yang berkaitan dengan BHAM di tingkat pusat dan tingkat daerah. Upaya-upaya strategi dan prioritas perlu diperkuat gugus tugas kepada pelaku usaha, dan asosiasi untuk penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Pelaku usaha patut melakukan self assessment terhadap 12 indikator dalam aplikasi Prisma HAM. Indikator tersebut meliputi kebijakan HAM, tenaga kerja, kondisi kerja, serikat pekerja, privasi, diskriminasi, lingkungan, agraria dan masyarakat adat, tanggung jawab sosial dan lingkungan, mekanisme pengaduan, rantai pasok, serta dampak HAM bagi perusahaan. Pemenuhan bisnis dan HAM tak harus dianggap sebagai beban. Hal itu justru merupakan investasi bagi sebuah bisnis agar eksistensi bisnisnya dapat berkesinambungan.

Sinergi dan kolaborasi gugus tugas dan pelaku usaha dalam menjalankan bisnis dan HAM merupakan langkah strategis guna mewujudkan dunia bisnis yang berbasis hak asasi manusia.

**(Artikel/opini merupakan pendapat pribadi, tidak mewakili instansi)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id