Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Merek Kolektif Koperasi Merah Putih Fokus Kembangkan Potensi Lokal Masyarakat Desa

Taliabu - Koperasi merah putih pada desa dan kelurahan didorong untuk dapat mendaftarkan merek kolektif berbasis pada potensi lokal masyarakat. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya menyampaikan merek kolektif merupakan upaya Kemenkum untuk menjaga kualitas produk secara kolektif dan memperkuat daya saing anggota masyarakat dalam satu komunitas termasuk pada koperasi merah putih.

"Kanwil Kemenkum Malut mendorong agar 1.185 koperasi merah putih di Malut dapat memiliki merek kolektif berbasis pada potensi lokal masyarakat, baik perikanan, pertanian, dan usaha lainnya," ungkap Argap, Selasa (25/11).

Kaitan dengan itu, Kakanwil Argap melalui surat perintahnya mengutus Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Zulfikar Gailea bersama Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Muhd Kasim Umasangadji untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) di Malut mempercepat pendaftaran merek kolektif koperasi merah putih.

Kabid KI, Zulfikar saat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu melalui Kepala Dinas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Arman Hase dan jajaran menyampaikan Kanwil Kemenkum Malut mendorong adanya one village one brand sesuai potensi ekonomi rakyat desa di bidang pertanian, perikanan, jasa, dan bentuk usaha lainnya.

b7c01435-5b17-4d6c-aab3-39781e630155.jpg

"Merek kolektif melindungi merek usaha koperasi dan meningkatkan nilai produk lokal. Dinas Perindagkop dapat mengeluarkan rekomendasi kepada UMK kopdes, agar biaya pendaftaran lebih terjangkau senilai Rp500 ribu, dibanding perorangan senilai Rp1,8 juta," ungkap Zulfikar.

Senada, Kabid AHU, M. Kasim menyampaikan pembentukan koperasi merah putih pada 71 desa di Taliabu harus diberdayakan sehingga mendorong ekonomi rakyat di desa-desa.

887aa97f-06bc-49f7-b597-7ab5b2c4f6e4.jpg

Sementara itu, Kadis Disperindagkop, Arman Hase menyampaikan bahwa koperasi merput di Taliabu saat ini tengah dalam tahapan pembangunan kantor. 40 desa telah lakukan pembebasan lahan, dan 1 desa telah melakukan peletakan batu pertama.

128ba6ff-6727-4aa2-9eb0-a0e814880ec8.jpg

"Pembangunan kantor kopdes akan diikuti pemberdayaan ekonomi rakyat. Merek kolektif merupakan upaya yang sangat baik. Misalnya di Desa Penu, menjadi penghasil ikan julung/tore akan didorong sebagai merek kolektif koperasi merah putih. Begitu juga desa lainnya," ungkapnya.

Merek kolektif adalah merek yang digunakan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama dari produk serupa lainnya. Diharapkan merek kolektif koperasi merah putih mendrongkrak usaha rakyat kecil sesuai potensi desa.

9ee0ec72-4676-4c36-b39e-78c019b939df.jpg

 

 

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id