Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Malut lakukan koordinasi terkait Layanan Kekayaan Intelektual dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula

Kanwil Kemenkum Malut lakukan koordinasi terkait Layanan Kekayaan Intelektual dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula

Sula - Kegiatan Rapat Koordinasi Layanan Kekayaan Kekayaan Intelektual dibuka oleh Assisten III Setda Bidang Administrasi Kabupaten Kepulauan Sula, Hi. Jaidun dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Chusni Thamrin) terkait maksud dan tujuan kegiatan Koordimasi terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual maupun tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara.

Asisten III Bidang Administrasi Kab. Kepulauan Sula yang mana mewakili Bupati Kab. Kepulauan Sula dalam sambutannya memberikan rasa hormat dan terima kasih atas kunjungan tim dari Kemenkum Maluku Utara yang dipimpin oleh kepala Divisi Pelayanan Hukum dalam melakukan koordinasi dan Layanan Kekayaan Intelektual dengan pemerintah Kab. Kepulauan Sula.

Hadir pada kegiatan tersebut dari Kanwil adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum Chusni Thamrin, Kepala Divisi P3H Zulfahmi, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Zulfikar Gailea, JFT dan JFU.

Dari Pemerintah Daerah adalah Staf Ahli Bupati, Dinas Pertanian, Dinas PMD, Nagian Hukum, Dinas Perindagkop, Dinas Pendidikan dan Bagian Pemerintahan.

Dalam paparannya Chusni menyampaikan bahwa Kekayaan intelektual atau hak kekayaan intelektual yang terdiri atas KI personal dan KI Komunal merupakan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas hasil olah pikir manusia, seperti penemuan, karya sastra dan seni, desain, serta simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan.

Kekayaan intelektual yang telah terdaftar/tercatat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum akan memperoleh perlindungan hukum, dan berpotensi meningkatkan nilai jual dan ekonomi dari produk KI tersebut. Secara luas, pembangunan ekonomi berbasis kekayaan intelektual akan mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan dirasakan oleh semua kalangan yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sebuah daerah.

Lanjutnya. Dengan demikian, maksud dan tujuan pelaksanaan koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulaun Sula yaitu untuk meningkatkan potensi kerja sama dalam pelaksanaan edukasi, promosi dan diseminasi akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi pemerintah daerah, masyarakat, usaha kecil dan Menangah (UMKM), dan seluruh pihak terkait di Kabupaten Kepulaun Sula.

Chusni menambahkan, berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Malut per 24 April 2025, jumlah permohonan KI Komunal di Maluku Utara secara keseluruhan sudah tercatat sebanyak 441 dari 10 Kabupaten/Kota.

Sementara, untuk Kabupaten Kepulauan Sula sampai dengan April tahun 2025 baru tercata sebanyak 15 Kekayaan Intelektual Komunal yang di tercatat atau yang di daftarkan di Kementerian Hukum.

Pencatatan KIK memberikan peindungan dan meningkatkan nilai ekonomi masyarakat setempat dan Kanwil Kemenkum Malut Berkomitmen untuk terus melakukan inventarisasi dan mendorong pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual.

Besar harapan kami, sinergi yang dibangun bersama antara Kanwil Kemenkum Malut dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dapat mendorong pemahaman seluruh stakeholders akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, sehingga nantinya memperoleh perlindungan hukum dan peningkatan nilai ekonomi.

pada kesempatan tersebut, Asisten III Setda Kabupaten Kepulauan Sula mengungkapkan bahwa keseriusan dalam membangun perekonomian daerah yang berbasis Kekayaan Intelektual.

Beliau juga Menyampaikan bahwa manfaat yang diperoleh dalam pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual pada Kemenkum sangat penting untuk mendapatkan perlindungan Hukum. kami sangat mendukung agar semua potensi yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula dapat mendaftar Hak Kekayaan Intelektualnya.

ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat daerah. dan saya berharap untuk segera di inventarisir KIK yang ada di Kabupaten Kepualaun sula untuk segera didaftarkan serta coklat dan madu untuk di lakukan penelitian untuk bisa mendapatkan hasilnya dan di dorong sebagai indikasi geografil asli Sula.

WhatsApp Image 2025 04 25 at 11.15.58

 

WhatsApp Image 2025 04 25 at 11.15.58 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id